Kiriman dibuat oleh Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra

Nama : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS :PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sebagai hasil dari berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika politik dan sosial negara. Perubahan tersebut dapat terjadi sebagai respons terhadap perubahan tatanan politik, seperti peralihan dari negara kesatuan menjadi negara federal (RIS) pada periode 1949-1950. Selain itu, tuntutan reformasi dan perubahan masyarakat, seperti gerakan mahasiswa dalam menghendaki perbaikan sistem pemerintahan, juga dapat memicu perubahan konstitusi, seperti terjadi pada konstitusi peralihan pada periode 1999-2002.

Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai akibat perkembangan nilai dan prinsip yang diadopsi oleh masyarakat, seperti pengakuan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik yang lebih luas. Dinamika politik dan konsensus antara berbagai kepentingan politik juga dapat mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti terjadi pada konstitusi keempat yang dihasilkan melalui kebijakan Dekrit Presiden pada tahun 1959. Selain itu, adaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal, seperti tuntutan dan tekanan dari komunitas internasional, juga dapat menjadi faktor pendorong perubahan konstitusi, seperti terlihat pada perubahan konstitusi pasca reformasi pada tahun 2002

Konstitusi pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): Disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Dr. M. Hatta. UUD ini dianggap sah karena merupakan hasil revolusi bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap akan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Konstitusi kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Merupakan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dihasilkan dari keinginan Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia melalui Agresi Militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui pada 14 Desember 1949. Sejak tahun 1950, naskah UUD RIS mulai disusun. Dengan berdirinya RIS, RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS bersama dengan Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan lain-lain. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI saja, sedangkan di luar wilayah itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

Konstitusi ketiga (UUDS 1950): Dibentuk untuk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan Republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama. Naskah UUDS disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP KNP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada 27 Agustus 1950. UUDS 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Pasal 190, Pasal 127 (a), dan Pasal 191 yang mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat (kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999): Situasi politik pasca pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante tidak kondusif karena Konstituante tidak dapat bersidang seperti yang seharusnya. Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap untuk menggantikan UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut dapat diterima dan dianggap konstitusional sebagai keadaan darurat dalam hukum tata negara.

Konstitusi kelima (Konstitusi Peralihan, 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002): Terjadi karena gerakan reformasi nasional yang dipelopori oleh mahasiswa yang menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari Orde Baru ke Orde Reformasi.

Konstitusi keenam, yaitu konstitusi pasca perubahan UUD 1945, berlaku sejak 10 Agustus 2002 hingga sekarang. Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada tanggal tersebut. Perubahan tersebut dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II, dan III) untuk menghasilkan perubahan substansial dalam UUD 1945.

Christha, R. (2022, July). Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sejarah-konstitusi-indonesia-lt62c2863334b95

‌Haura Awalin. (2022, November 30). Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia Halaman 1 - Kompasiana.com. KOMPASIANA; Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia

NAMA: ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM: 2215061135
KELAS: PSTI C
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah melalui kehadiran UU yang berpotensi mengancam konstitusi negara itu masyarakat sadar dan turut mengaspirasikan pendapat mereka kepada pemerintah dengan meminta permohonan uji UU Cipta Kerja kepada MK. Hal yang harus di benahi adalah cara masyarakat yang salah dan anarkis pada saat mengutarakan pendapat mereka kepada pemerintah. Bahkan beberapa waktu lalu terjadi demo besar-besaran yang dilakukan masyarakat agar UU Cipta Kerja dapat di kaji dan di revisi kembali, tetapi mereka bertindak di luar kendali dengan merusak aset negara.

2. Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar atau undang-undang tertinggi suatu negara yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip dasar pemerintahan suatu negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak asasi individu dan kelompok.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan UUD NRI 1945, sebagai berikut:

a. Menyediakan Landasan Hukum.
b. Menjamin Kedaulatan Rakyat.
c. Melindungi Hak Asasi Individu.
d. Menyediakan Kerangka Hukum.
e. Mengatur Pembagian Kekuasaan.
f. Mengatur Hubungan Antar-Negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

a. Melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, misalnya dengan melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses peradilan, atau mengabaikan kewenangan lembaga legislatif atau yudikatif.
b. Melakukan penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, nepotisme, atau tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
c. Menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, seperti menghalangi proses pemilihan umum yang adil dan bebas, atau merusak sistem perwakilan rakyat.
d. Melanggar prinsip kedaulatan rakyat, misalnya dengan mengabaikan aspirasi dan kepentingan rakyat, atau menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Menurut pandangan saya, pejabat negara yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi seharusnya menerima hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan yang melanggar konstitusi dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik, melanggar hak asasi individu, dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan hukuman yang tegas guna menjaga integritas konstitusi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Tetapi, saya juga mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperbaiki diri dan berkesempatan untuk rehabilitasi. Oleh karena itu, dalam memberlakukan hukuman, penting untuk mengikuti proses hukum yang adil dan transparan, serta menghormati hak-hak pelaku. Jika ada peluang untuk membantu pelaku memperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi, pembinaan, atau langkah-langkah lain yang sesuai, hal ini bisa menjadi alternatif yang pantas untuk menghindari terjadinya perilaku yang tidak konstitusional di masa depan. Namun saya tidak yakin dengan hal itu karena bisa saja mereka mengulangi hal itu lagi dengan sadar karena memang sudah nature nya seperti itu.