Nama : Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Permisi Pak, mohon izin berikut merupakan resume saya.
Ide-ide politik yang terkandung dalam Pancasila adalah solusi formulasi yang sempurna.
Disusun dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia yang multi agama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila, maka semakin besar energi yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama dalam berbangsa.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi global dan menyelamatkan Indonesia.
Bahkan ada seorang yang terang-terangan menyatakan "Saya neoliberalis".
Untuk itu sangat diperlukan penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang dikandungnya.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya Majapahit.
Dalam buku Sutasoma ciptaan Mpu Tantular , istilah tersebut memiliki arti yang berarti lima sendi, lima implementasi moral.
Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945.
Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk melaksanakan tugas penyidikan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Indonesia merdeka yang terkait politik, ekonomi, hukum dan tata pemerintahan.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.
Dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila pun resmi digunakan sebagai dasar negara. Pancasila adalah sistem filsafat.
Sila Pancasila adalah kesatuan yang utuh, hierarkis dan terstruktur.
Pada hakekatnya bertujuan untuk mencapai harkat dan martabat manusia dalam berbudaya atau beradab.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila memperoleh sumber berharga dalam konteks perjalanan dinamis sejarah bangsa.
Bagi Indonesia, Pancasila adalah bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan tersendiri sebagai theisme-religius.
Kedua, secara fungsional , dalam sistem budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan, nilai Pancasila diakui sebagai falsafah hidup atau cara hidup yang dipraktikkan.
Ketiga, secara konstitusional secara formal, bangsa Indonesia mengakui Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern .
Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Tanpa Pancasila, akan timbul permasalahan hukum yang pada berakibat pada sistem hukum yang tidak terstruktur.
Sistem hukum Pancasila adalah sistem hukum Indonesia.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki keseimbangan hukum, yaitu nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan dan nilai sosial.
Peran negara bukan untuk negara, melainkan untuk mensejahterakan rakyat berdasarkan asas keadilan.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif.