གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Den Muhammad Wyzdan Alfarizy

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Den Muhammad Wyzdan Alfarizy གིས-
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Dari konflik tersebut, terdapat pelajaran berharga yang dapat diambil supaya menghindari konflik serupa di masa depan. Dalam menghadapi permasalahan perbatasan dan potensi konflik komunal, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama, membangun kesepahaman, serta menjaga dialog dan kerjasama yang baik antar negara untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di wilayah perbatasan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Tanpa konsep wawasan nusantara, Indonesia berisiko menghadapi konflik berulang di wilayah perbatasan, ketegangan dengan negara tetangga, hambatan pembangunan, ancaman keamanan nasional, serta gangguan stabilitas di wilayah perbatasan.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Dengan mengimplementasikan konsep wawasan nusantara, Indonesia dapat mengambil langkah proaktif untuk mencegah timbulnya konflik di wilayah perbatasan seperti yang terjadi dalam artikel di atas. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat implementasi konsep wawasan nusantara, membangun kerjasama yang erat dengan negara tetangga, dan melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di wilayah perbatasan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Den Muhammad Wyzdan Alfarizy གིས-
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C

Geopolitik adalah konsep kebijakan atau langkah politik sebuah negara yang berdasarkan pada kondisi geografis negara itu sendiri. Keadaan geografis Indonesia terletak di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia yang menempatkan Indonesia di wilayah yang strategis.

Indonesia sendiri menggunakan Pancasila sebagai pertimbangan dasar dalam setiap pengambilan keputusan geopolitik. Kemudian, Indonesia menanamkan prinsip geopolitik yaitu membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Den Muhammad Wyzdan Alfarizy གིས-
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C

Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan lapangan kerja, dan merupakan pertimbangan utama bagi investor yang ingin berinvestasi di negara.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

Den Muhammad Wyzdan Alfarizy གིས-
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Konstitusi di Indonesia sendiri sudah melewati banyak dinamika semenjak UUD NRI 1945 berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia, yaitu tepat pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan), 18 Agustus 1945 - Agustus 1950
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama), 5 Juli 1959 – 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru), 1966 – 1998

Selama perjalanannya, UUD NRI 1945 telah melakukan perubahan sebanyak empat kali, yaitu
a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, oleh karena itu peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan darinya.

Jenis konstitusi ada dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan contoh dari konstitusi tertulis. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi ialah kebiasaan yang timbul dan terpelihara tentang kenegaraan dalam praktek penyelenggaraannya.

Menurut Dede Rosyada, dkk. (2003), tujuan konstitusi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
a. Membatasi sekaligus mengawasi kekuasaan politik.
b. Mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
c. Membatasi ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi, dalam kasus ini adalah UUD memenuhi fungsi umum sebagai:
a. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
b. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
c. Sumber hukum dasar yang tertinggi.