Nama : DELLA AGUSTIN
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai undang-undang dasar yang mengatur tentang pembentukan, pengaturan, dan fungsi pemerintahan suatu negara, yang menjadi landasan hukum yang mengatur tata cara berpemerintahan dan menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi memuat hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah, serta hak-hak yang dilindungi dan dijamin oleh negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk mengatur sistem pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia, membentuk landasan hukum, mencegah kekuasaan yang berlebihan, dan menjamin hak-hak dasar warga negara. UUD NRI 1945 menjadi sumber utama dari semua hukum dan peraturan dalam suatu negara, dan semua hukum harus sesuai dengan konstitusi. Dengan adanya konstitusi seperti UUD NRI 1945, suatu negara dapat memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik dan adil, hak-hak warga negara terlindungi dan dijamin, serta tidak ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan yang berlebihan.
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa momen penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945: Konstitusi Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini mengatur dasar negara dan hubungan antara negara dan rakyat.
2. Amandemen 1949: Setelah Indonesia merdeka secara de facto, amandemen pertama dilakukan pada 27 Desember 1949 untuk memperjelas hubungan antara pusat dan daerah.
3. Amandemen 1959: Amandemen ini dilakukan pada 5 Juli 1959 dan mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial.
4. Amandemen 1960: Pada 17 Agustus 1960, amandemen kedua dilakukan untuk menambahkan pasal-pasal baru tentang ekonomi dan pendidikan.
5. Amandemen 1966: Pada 11 Januari 1966, amandemen ketiga dilakukan untuk memperkuat kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta memberi hak suara pada seluruh warga negara yang telah berusia 21 tahun.
6. Amandemen 1999: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, amandemen keempat dilakukan pada 18 Agustus 1999 untuk memperkuat sistem demokrasi dan memperbaiki hak asasi manusia.
7. Amandemen 2000: Pada 8 Agustus 2000, amandemen kelima dilakukan untuk mengurangi kekuasaan militer dan memberikan lebih banyak wewenang pada daerah.
8. Amandemen 2002: Amandemen keenam dilakukan pada 9 November 2002 untuk menghapuskan pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan dan meningkatkan kewajiban negara dalam mengembangkan pendidikan dan kesehatan.
Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/23/080000869/konstitusi-dan-konsolidasi-demokrasi-di-indonesia
https://www.kemendagri.go.id/page/read/16/sejarah-konstitusi-indonesia