Posts made by ST.Krisna Nugroho 2215031071

elektro D PKn -> PRETEST

by ST.Krisna Nugroho 2215031071 -
Nama: ST,Krisna Nugroho
NPM: 2215031071
Kelas: PSTE-D


1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah, apa yang disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini merupakan bukti kepeduliannya terhadap anak-anak karena, ia memahami bahwa anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang situasi sosial dan politik, sehingga melibatkan mereka dalam aksi demonstrasi dapat membahayakan mereka secara fisik dan psikologis.Ia meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Menurutnya, melibatkan anak-anak dalam demonstrasi adalah eksploitasi anak dan melanggar UU Perlindungan Anak. Risma meminta agar demonstrasi berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum dan meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas kota dan mencegah terjadinya korban, terutama anak-anak.
Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari pengaruh yang mungkin tidak sesuai dengan pemahaman dan kepentingan mereka. Selain itu dan kita harus peduli terhadap kesejahteraan anak-anak dengan tidak melakukan tindakan eksploitasi kepada anak-anak.


2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, beberapa solusi yang bisa dilakukan antara lain:
a. Mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dalam menyelenggarakan demonstrasi atau aksi unjuk rasa.
b. Menjaga agar demonstrasi berlangsung damai dan tertib.
c. Tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, terutama jika mereka belum mengerti apa yang sedang terjadi.
d. Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat, serta menghormati hak-hak orang lain.
e. Menjaga kondusifitas kota dan mencegah terjadinya kerusakan fasilitas umum.
f. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai perbedaan pendapat dan menjaga keamanan dalam berdemokrasi.


3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang tanpa terkecuali sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia ini diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional.
Beberapa contoh kewajiban dasar manusia meliputi hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak untuk beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas hak asasi manusia, hak atas kesetaraan dan non diskriminasi, hak atas hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas keamanan dan perlindungan dari kekerasan.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak menjadi dibatasi. Sebaliknya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati hak-hak tersebut dan juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak asasi manusia orang lain dihormati dan dipenuhi. Dalam konteks ini, kewajiban dasar manusia membantu menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia.