Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.
1. Republik pertama : 17 Agustus 1945 (konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945)
2. Republik kedua : RIS 1949
3. Republik ketiga : Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Dekrit Presiden (penjelasan tentang UUD 1959)
Dokumen yang dipegang Negara kita sekarang (UUD yang dipakai) adalah naskah UUD’45 versi 5 Juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4).
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.
Konstitusi di Indonesia masih mempunyai beberapa tantangan, yaitu lemahnya penegakan hokum, korupsi, dan pengaruh politih uang. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut.
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.
1. Republik pertama : 17 Agustus 1945 (konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945)
2. Republik kedua : RIS 1949
3. Republik ketiga : Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Dekrit Presiden (penjelasan tentang UUD 1959)
Dokumen yang dipegang Negara kita sekarang (UUD yang dipakai) adalah naskah UUD’45 versi 5 Juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4).
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.
Konstitusi di Indonesia masih mempunyai beberapa tantangan, yaitu lemahnya penegakan hokum, korupsi, dan pengaruh politih uang. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut.