Posts made by Dian Fatonah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Dian Fatonah -
NAMA : DIAN FATONAH
NPM : 2215061115
KELAS : PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena tuntutan akan pandangan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan akan esensi HAM. Pasal yang karet menimbulkan multitafsir dan membuka peluang akan adanya pemimpin yang otoriter, semtralistik, tertutup, dan berpotensi adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Selain itu perubahan juga didasari akan pemikiran dari Ir.Soerkarno yang menyatakan "...bahwa ini adalah sekadar Undang-Undang dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula,inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap". Di bawah ini merupakan alur perubahan UUD NRI 1945

1. Persidangan Periode Pertama 29 Mei- 1 Juni 1945
Dalam sidang periode pertama BPUPKI membahas tentang dasar Negara. Untuk m engakhiri sidang BPUPKI periode pertama, para anggota mengadakan pertemuan dan membentuk dua Panitia Kecil. Panitia Kecil 8 Orang Anggota memiliki tugas untuk menginventarisir dan menyusun usulan yang masuk, sedangkan Panitia Kecil 9 Orang Anggota menyusun pembukaan hukum dasar. Antara kedua Panitia Kecil tersebut terdapat perbedaan dalam melihat masalah agama dan negara, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam rancangan pembukaan, yang ditandatangani 9 anggota yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

2. Persidangan Periode Kedua 10 Juli- 17 Juli 1945
Dalam persidangan kedua terdapat beberapa agenda persidangan sebagai berikut:
a. Rapat Besar BPUPKI 10 Juli 1945
Dalam sidang ini disepakati bentuk negara republik melalui pemungutan suara. Artinya, kepala negara akan dipilih berdasarkan asas persamaan dan masa jabatannya dibatasi untuk waktu tertentu.

b. Rapat Besar BPUPKI 11 Juli 1945
Rapat ini membahas pembatasan lanjutan batas negara, pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar, dan pembentukan panitia-panitia.

c. Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
- 11 Juli 1945
Rapat ini membahas materi Undang-Undang Dasar, yakni masalah unitarisme, federalisme, dan bondstaat. Kemudian dipersoalkan juga rumusan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, jumlah pimpinan negara, dan sifat undang-undang dasar. Pada rapat ini dibentuk juga Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.
- 13 Juli 1945
Wachid Hasjim mengusulkan bahwa presiden harus beragama Islam dan Islam dijadikan agama negara.

d. Rapat Besar BPUPKI 14 Juli 1945
Rapat ini membahas Pernyataan Indonesia Merdeka yang merupakan bagian dari persiapan membentuk Indonesia merdeka.

e. Rapat Besar BPUPKI 15 Juli 1945
Sejarah konstitusi kemudian ditandai dengan rapat yang membahas pidato pengantar rancangan undang-undang dasar yang disampaikan Soekarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Dian Fatonah -
NAMA : DIAN FATONAH
NPM : 2215061115
KELAS : PSTI C

1. Hal yang postif yang dapat saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat berani untuk speak up terhadap UU cipta kerja yang dinilai isinya terdapat beberapa poin yang tidak benar. Beberapa dari mereka turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah cara masyarakat menyampaikan aspirasi tersebut agar tuntutan untuk mengubah isi dari UU Cipta Kerja dapat terealisasikan.

2. Hakikat konstitusi adalah sekumpulan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara Negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting bagi suatu Negara, karena jika suatu Negara tidak mempunyai konstitusi maka Negara tersebut tidak mempunyai landasan, tujuan, pedoman dalam bertingkah laku atau perbuatan. Jika suatu Negara yang masyarakatnya berperilaku buruk maka negagra tersebut akan hancur atau bubar.

3. Contoh perilaku pejabat Negara yang tidak konstitusional adalah penyimpangan kekuasaan pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang terjadi adalah presiden memegang kekuasaan yang terlampau besar. Bahkan pada masa itu presiden dapat membubarkan DPR. Tentu saja hal ini merupakan sebuah penyimpangan dan bentuk pelanggaran konstitusi. Secara jelas bahwa presiden dalam hal ini hanya memegang kekuasaan eksekutif. Dalam tatananya juga bahwa DPR berada diatas presiden sebagai lembaga tertinggi yang mewakili rakyat. oleh sebab itu maka tentu saja hal ini jelas melanggar konstitusi .