Kiriman dibuat oleh Dian Fatonah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Dian Fatonah -
NAMA : DIAN FATONAH
NPM : 2215061115
KELAS : PSTI C

Analisis Soal Pertemuan 6
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan bahwa aksi demonstrasi terhadap UU omnibuslaw janganlah melibatkan anak-anak, menurutnya jika hal terebut dilakukan maka termasuk tindakan eksploitasi anak. Menurut saya, anak-anak yang disebutkan oleh Bu Risma tidak spesifik secara usia. Tidak ada salahnya anak-anak ikut menyuarakan pendapatnya apabila dia sudah paham dan mengerti mengenai isi dari UU omnibuslaw tersebut. Terkadang ada anak yang IQ nya tinggi atau mempunyai kemampuan berpikir yang bisa dibilang tidak sesuai umurnya (berpikir dewasa). Anak-anak tersebut berhak ikut menyuarakan pendapatnya. Namun, jika anak-anak yang ikut demonstrasi mendapatkan perilaku yang tidak baik dari orang dewasa, ataupun diiming-imingi sesuatu akan melakukan hal tersebut untuk dimanfaatkan oleh orang dewasa, maka itu termasuk tindakan eksploitasi anak. Hal postitf yang bisa saya ambil adalah bahwa walikota Surabaya tersebut peduli terhadap warganya terutama anak-anak. Dalam berdemonstrasi, sebaiknya janganlah melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi dari saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, karena sebelum mengemukakan pendapat penting untuk memikirkan terlebih dahulu hal apa yang ingin disampaikan. Sebab, asal bicara tanpa memikirkan pendapat yang akan disampaikan bisa menjadi boomerang dan merugikan diri – sendiri, pendapat yang akan disampaikan juga harus didasari pada akal sehatagar orang yang menerima informasi dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, dalam menyampaikan aspirasi, maka kita harus mengutamakan kepentinan umum serta mengemukakan pendapat secara sopan dan tidak boleh mengandung unsur SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berisikan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam Bab III Pasal 67 sampai 70 disebutkan kewajiban dasar manusia:
a. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67).
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68).
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69).
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69).
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 70).

Adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.