Posts made by Andreas Pujo Santoso

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Andreas Pujo Santoso -
Nama : Andreas Pujo Santoso
NPM : 2215061101
Kelas : PSTI A

Identitas Nasional
Identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara serta menjadikannya berbeda dari negara lainnya. Identitas nasional menjadi penting demi terjaganya keutuhan bangsa karena tidak mungkin suatu negara dapat bertahan jika negara tersebut tidak mengenali dirinya sendiri

Unsur-unsur Identitas Nasional :
1. Suku Bangsa
Suku banga merupakan golongan sosial yang khusus bersifat askriptif yang sudah ada sejak lahir. Di Indonesia, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa.

2. Agama
Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Agama Konghucu pada awalnya diakui sebagai agama resmi bangsa, tetapi sejak Abdurrahman Wahid menjadi presiden, istilah agama resmi dihapuskan.

3. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah pangkat-pangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

4. Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang cara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bumi maupun ucapan manusia dan juga digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia baik secara lisan, tulisan, ataupun gerakan dan isyarat.

Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dalam pasal 35 dan 36 C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu kebangsaan, yaitu “Indonesia Raya”.
4. Lambang negara, yaitu Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
7. Konstitusi hukum dasar negara, yaitu UUD 1945.
8. Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Andreas Pujo Santoso -
Nama : Andreas Pujo Saantoso
NPM : 2215061101
Kelas : PSTI A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society). Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.

Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance) ;
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Andreas Pujo Santoso -
Nama : Andreas Pujo Santoso
NPM : 2215061101
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu cara untuk mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukkan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006.

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Substansi : Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Sumber Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewwarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.