Kiriman dibuat oleh Fannisa Nurhaffifi

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
 
NPM : 2215061009

Kelas : PSTI A


Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik pertama yang di konstitusikan 18 agustus, kemudian republik kedua yaitu RIS, konstitusinya juga RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan UUD nya masih sementara, kemudian yang keempat yaitu kembalinya berlaku UUD 1945. Sesudah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal. Hal ini menjadi sumber masalah, banyak tokoh tua yang menganggap ini penghianatan. Tetapi dalam rangka memahami UUD masih bisa dibaca pada naskah originalnya, walaupun bukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kemudahan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote (bintang-bintang) yang bertujuan untuk memudahkan sosialisasi. tetapi dokumen yang asli masih ada 5 dokumen yaitu dokumen 5 juli 1959, dokumen perubahan 1,2,3,dan 4.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan adalah upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virusnya yaitu dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Menurut saya melanggar ham, karena mencari keuntungan dengan mengorbankan hak-hak orang lain. Tetapi sisi positifnya adalah penyebaran virus-nya tidak menyebar dengan cepat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi memegang peranan yang sangat penting karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan. Serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Tanpa konstitusi, negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Maka dari itu konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya tantangan tantangan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang menjunjung ideologi lain selain pancasila,
Pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Buktinya ada dalam UUD 1945 tentang Indonesia adalah negara hukum. Dari pernyataan tersebut harusnya lebih berhati-hati dalam melakukan Tindakan. Karena jika ketahuan melakukan kesalahan pihak yang berwajib bisa menghukumnya dengan penjara atau membayar denda.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tidak ada yg perlu di perbaiki karena, dengan cara menjunjung tinggi nilai persatuan kita bisa mendapatkan beberapa manfaatnya, Berikut ini adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
5. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman
Jadi, dengan menjunjung tinggi nilai persatuan kita dapat menjalankan kehidupan yg aman dan tentram jauh dari kata ricuh.