Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik pertama yang di konstitusikan 18 agustus, kemudian republik kedua yaitu RIS, konstitusinya juga RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan UUD nya masih sementara, kemudian yang keempat yaitu kembalinya berlaku UUD 1945. Sesudah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal. Hal ini menjadi sumber masalah, banyak tokoh tua yang menganggap ini penghianatan. Tetapi dalam rangka memahami UUD masih bisa dibaca pada naskah originalnya, walaupun bukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kemudahan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote (bintang-bintang) yang bertujuan untuk memudahkan sosialisasi. tetapi dokumen yang asli masih ada 5 dokumen yaitu dokumen 5 juli 1959, dokumen perubahan 1,2,3,dan 4.