Kiriman dibuat oleh Fannisa Nurhaffifi

Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 22150161009
Kelas : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi, sedangkan Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
Program Studi : Teknik Informatika

Analisis Video Supremasi Hukum 2

Hukum sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan prasana. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat yang begitu kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu nya kepada custumary law, hukum sudah menjadi order yang sengaja dibuat seperti hukum modern sekarang ini.

Berdasarkan UUD 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi rumah nyaman bagi rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan kekacauan serta malapetaka. Reformasi di tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi merupakan momentum yang memuncak selama masa reformasi, demokrasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara yang lama, di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik.
Lembaga negara yang ada:
1. Legaslatif
2. Eksekutif
3. Yudikatif
Semboyan negara Indonesia bhinneka tunggal ika Berbeda-beda tetapi tetap satu, sentralisme yang otoriter telah menghilangkan ke-bhinneka tunggal ika. Maka dari itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Para investor akan melihat kemampuan terlebih dahulu sebelum melihat unsur lainnya. Maka dari itu, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." - Albert Einstein.