Kiriman dibuat oleh Arya Setia Pratama Kelas B

Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Artikel
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur Dki Jakarta)

Jurnal tersebut membahas tentang diskriminasi yang dialami oleh komunitas Tionghoa di Indonesia selama masa Orde Baru dan profil Basuki T. Purnama (BTP) atau Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta. Ahok dikenal sebagai sosok yang tegas, transparan, dan bisa membangun kota Jakarta dengan kepemimpinan yang ideal. Namun, ada juga yang mempertanyakan gaya kepemimpinan Ahok yang kadangkala mencaci dan menghujat bawahannya. Jokowi, sebagai pemimpin negara, harus memastikan langkah-langkah dan kebijakan yang diambil dalam meredam amarah umat Islam yang marah terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Teori perlindungan hukum yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif lebih menekankan pada pencegahan suatu pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan hukuman tambahan lainnya. Penegakan hukum merupakan proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Dalam mewujudkannya, dibutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

BTP, atau Ahok, adalah seorang mantan gubernur DKI Jakarta. Awal karirnya dimulai sebagai kontraktor pertambangan di PT Timah di Belitung setelah lulus kuliah di Universitas Trisakti. Selanjutnya, ia memutuskan untuk kuliah S-2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta dan bekerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. BTP memutuskan untuk terjun ke dunia politik pada tahun 2003 dengan bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB). Pada Pemilu 2004, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Pada tahun 2005, BTP maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan cara kampanye yang tidak konvensional, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui cara kampanye seperti itu, ia terpilih sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Kesuksesannya di Belitung Timur kemudian membuatnya diusung sebagai calon Gubernur
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video

Di dalam video dijelaskan terkait supremasi hukum dalam beberapa variasi hukum dipercaya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pada zaman dahulu hukum alam mengatur kehidupan sederhana masyarakat. Namun pada saat ini kehidupan masyarakat menjadi sangat kompleks, oleh sebab itu dibutuhkan hukum yang bukan hukum alam, melainkan hukum modern yang mampu mengatur hal tersebut. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting untuk mengatur negara Indonesia. Hukum berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan hukum yang baik dan benar diharapkan Indonesia dapat berkembang menjadi rumah yang nyaman untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila hukum tidak diindahkan, Indonesia dapat menjadi kendang permainan hukum para koruptor dalam memperkaya diri. Reformasi pada 1998 membuka babak baru dalam hukum terutama bidang demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani menjadi harapan cita-cita bangsa Indonesia dengan hukum yang kuat dan men-sejahterakan rakyatnya.
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video

Di dalam video dijelaskan terkait supremasi hukum, apa itu demokrasi dan demokratisasi yang membentuk pekerjaan rumah untuk bangsa Indonesia yang tidak dapat dihadapi oleh pemerintahan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif semakin menguat. Ditambah lagi dengan semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu (bhineka tunggal ika) yang sebelumnya telah ditenggelamkan oleh pemerintahan terdahulu, kembali dimunculkan untuk kemajuan Indonesia. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung pembangunan Indonesia bukan sebagai penghambat pembangunan Indonesia. Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan – Albert Einstein