Betrand Nicholas
2211021080
1. Saya setuju dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang sangat menentang anak-anak ikut aksi unjuk rasa. Meskipun mereka memiliki hak atas kebebasan berbicara, menurut saya anak-anak ini pertama-tama harus fokus pada kewajiban akademis mereka. Selain itu, pemahaman atau pemikiran adalah alasan lain yang tidak memungkinkan mereka turun ke jalan, pemahaman mereka sangat terbatas, sehingga apa yang ingin mereka sampaikan (pendapat) menjadi sia-sia. Apalagi jika mereka adalah korban eksploitasi, dimana mereka sekadar tahu oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka “dicuci” hanya untuk kepentingan pribadi.
Berbeda dengan mahasiswa yang seharusnya menjadi aktivis oposisi, mereka selalu harus mengkritisi pemerintah, dengan kritik yang membangun tentunya. Karena mahasiswa merupakan bagian inti dari masyarakat
2. Tak ada solusi terbaik bagi semua lapisan. Yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mendegar suara rakyat. Tidak ada salahnya mendengar, mungkin saja pendapat mereka dapat menjadi solusi dari setiap masalah. Adakan pertemuan untuk membahas pendapat masyarakat, diskusi terbuka atau debat umum, dimana semua dapat melihat pro dan kontra dari pemerintah dan masyarakat sebagai oposisi. Sehingga masyarakat lebih merasa bahwa suara mereka setidaknya sudah terdengar. Daripada menbiarkan mereka turun ke jalanan, yang bisa saja menjadi tempat arogansi oknum tak bertanggung jawab. Perusakan fasilitas, fandalisme bahkan pertumpahan darah. Sekedar pengingat bagi demonstran, silahkan sampaikan pendapatmu di jalanan dengan asri dan tidak dengan arogansi!.
3. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hal Asasi Manusia, pada pasal disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Hal ini pula dapat kita lihat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia BAB IV mengenai Kewajiban Dasar Manusia Pasal 67-70. Pasal 70 menyatakan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Tentu saja tidak, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dasar manusia ini bisa didapatkan tak lain ketika telah melaksanakan kewajiban dasar.