Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Kelas : 2A
Analisis Supremasi hukum
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law. Hukum modern dibuat dengan sengaja untuk menjadi peran atas sosial politik yang penting dan terjaga ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945.
Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya berkeinginan untuk menyerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis pada reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat di Indonesia pun telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kelompok masyarakat.
Npm : 2213053216
Kelas : 2A
Analisis Supremasi hukum
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law. Hukum modern dibuat dengan sengaja untuk menjadi peran atas sosial politik yang penting dan terjaga ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945.
Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya berkeinginan untuk menyerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis pada reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat di Indonesia pun telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kelompok masyarakat.