Nama : Rani Wulan Ningsih
Npm : 2213053151
Kelas : 2E
POST TEST
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku. Menurut Widodo, “salah
satu prasyarat penting dalam
penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang
menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri”(Widodo, 2015).
Menurut Yusdiyanto, Demokrasi
Pancasila adalah
“Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara (baik negara dan warganegara).
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai
terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk
mencapai mewujudkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Partai politik masyarakat dapat
menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk
dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai
politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak
mencermikan asas demokrasi.