2262011004
Posts made by Renata Auravika
HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS
by Renata Auravika -
Nama : Renata Auravika
Npm : 2262011004
Kuis 1
1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.
2. Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak dan individu
3. Daya ikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara juga merupakan sumber dari segala hukum
4. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat mengikat dan memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin.
Npm : 2262011004
Kuis 1
1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.
2. Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak dan individu
3. Daya ikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara juga merupakan sumber dari segala hukum
4. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat mengikat dan memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin.