གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rafi Ridho Ramadhan 2215031035

Pancasila Teknik elektro B -> Forum Analisis Soal

Rafi Ridho Ramadhan 2215031035 གིས-
Nama : Rafi Ridho Ramadhan
NPM : 2215031035
Kelas : TE B

1 . Menurut saya kasus penolakan jenazah korban covid-19 sangat memprihatinkan dan tidak berperikemanusiaan. Terlebih, korban adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19. Kasus penolakan jenazah covid-19 tersebut telah melanggar sila ke-2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Solusi dan saran dari saya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran covid-19 dan protokol pemakaman jenazah pasien covid-19. Bedasarkan penelitian, jika sebuah inang dari virus ( sel yang menjadi tempat hidup virus) mati/ meninggal maka virus tersebut juga akan mati. Hal tersebut disebabkan virus hanya bisa hidup pada makhluk yang masih hidup, dan ketika makhluk tersebut mati/ meninggal maka virus tersebut juga akan mati. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan jenazah pasien covid-19.

3. Menurut saya iya. Karena dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran terhadap sila ke-2 Pancasila yaitu Nilai kemanusiaan. Selain itu, dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984. Selain dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984, KUH Pidana pun mengatur lebih lanjut terkait penolakan pemakaman jenazah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KUHP. Upaya tegas lain terhadap pelaku penolak pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 apabila adanya perlawanan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yaitu mengawasi proses pemakaman, dan dapat dijerat sesuai dengan Pasal 212, 213 dan 214 KUHP. Sebagaimana pemberitaan mengenai seorang perawat RS. Kariadi Semarang yang meninggal dengan status positif Covid-19 sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.