Nama: Muhammad Daffa Ikbar
NPM: 2212011282
Pasal 1233 KUHPerdata: Makna: Pasal ini mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.
Pasal 1235 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang telah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Artinya, orang dewasa dapat membuat kesepakatan hukum tanpa harus melalui wali atau kuasa.
Pasal 1239 KUHPerdata: Makna: Pasal ini membahas tentang pengaturan terkait keberadaan wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika seseorang yang memberi wali atau kuasa tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.
Pasal 1253 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menetapkan bahwa seseorang dapat menggugat pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dilakukan karena paksaan, penipuan, atau kesalahan. Artinya, jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.