Posts made by Muhammad Daffa Ikbar

Nama: Muhammad Daffa Ikbar

NPM: 2212011282

  1. Pasal 1233 KUHPerdata: Makna: Pasal ini mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

  2. Pasal 1235 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang telah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Artinya, orang dewasa dapat membuat kesepakatan hukum tanpa harus melalui wali atau kuasa.

  3. Pasal 1239 KUHPerdata: Makna: Pasal ini membahas tentang pengaturan terkait keberadaan wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika seseorang yang memberi wali atau kuasa tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

  4. Pasal 1253 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menetapkan bahwa seseorang dapat menggugat pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dilakukan karena paksaan, penipuan, atau kesalahan. Artinya, jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.



Nama: Muhammad Daffa Ikbar
NPM: 2212011282
TUGAS: PERTEMUAN KE 6

Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.

Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Nama: Muhammad Daffa Ikbar
NPM: 2212011282

Politik luar negeri merupakan sikap dan langkah suatu negara yang digunakan untuk berhubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa tersebut. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, artinya bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap masalah-masalah internasional dan aktif dalam upaya perdamaian dunia.Tujuan politik luar negeri adalah untuk menjaga dan menyelamatkan keutuhan bangsa sekaligus menjalin kerjasama dengan negara lain. Selain itu, dengan adanya politik luar negeri akan memudahkan suatu bangsa untuk memenuhi kebutuhan negaranya dan kebutuhan dalam negerinya.