Nama : Anggun Putri Pradani
NPM : 2213053172
Dari jurnal berjudul ” PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH “ bahwa di Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Menurut (Ulya, 2016), Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Sebelumnya Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 dan terjadi perubahan tentang penyelenggaran pendidikan tersebut menjadi Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan satuan pendidikan di Provinsi Aceh berpedoman pada ajaran islam yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral satuan pendidikan di Aceh tidak hanya mengacu pada penerapan kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun tetapi juga sesuai dengan pendidikan nasional.
NPM : 2213053172
Dari jurnal berjudul ” PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH “ bahwa di Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Menurut (Ulya, 2016), Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Sebelumnya Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 dan terjadi perubahan tentang penyelenggaran pendidikan tersebut menjadi Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan satuan pendidikan di Provinsi Aceh berpedoman pada ajaran islam yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral satuan pendidikan di Aceh tidak hanya mengacu pada penerapan kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun tetapi juga sesuai dengan pendidikan nasional.