Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test, Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
~ Pemimpin ini terkenal dengan tegas, keras dan apa adanya ketika berbicara, tidak peduli dengan siapa lawan bicaranya, terutama ketika ada cacat dalam pekerjaan bawahannya. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. “Demonstrasi damai yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 lalu merupakan demonstrasi yang mendesak negara dalam hal ini Polri untuk bertindak secara profesional dan Ahok segera sebagai pihak yang dituduh melanggar Al-Qur’an menjadi tersangka.” Alim Ulama, Pemuda, Ormas imbau Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka soal kasus penodaan Alquran oleh Ahok
C. Pendahuluan
~ Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mencapai hak-hak sipil dan lainnya, termasuk aturan hukum. kebijakan dipilih dan memilih dilindungi oleh hukum. Perjuangan yang melibatkan komunitas ini terlihat jelas melalui pengesahan UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006. Buktinya komunitas ini Menjadi bagian dari bangsa Indonesia setara di mata hukum dan pemerintah, maka ibu kota DKI, Jakarta, pertama kali dikomandoi oleh seorang etnis Tionghoa bernama Ahok.
D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
~ Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. pentingnya pencegahan Pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih berupa tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi.
2. Penegakan Hukum
~ Secara konseptual, inti dari penegakan hukum adalah pada tindakan menyelaraskan rasio nilai yang ditentukan dalam aturan mantap dan nyata serta sikap tindakan sebagai rangkaian tahap akhir perumusan nilai, penciptaan, pemeliharaan dan pelestarian perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukan sekedar pelaksanaan undang-undang (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni penegakan hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh hukum pidana materil (substantif), Penegakan hukum pidana secara total
2. Full enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang tersisa dari area total enforcement, penegakan hukum secara maksimal
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation karena Sisa area dari total enforcement dan full enforcement
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentukmaupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
E. Pembahasan
~ Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP), sering disapa Ahok, lahir di Gantung, Desa Laskar Pelang, Belitung Timur. Ia melanjutkan sekolah menengah atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dan memilih jurusan Geologi Fakultas Teknik Mineral Universitas Trisakti. Basuki yang sudah dua tahun berkecimpung di dunia perusahan konstruksi tahu betul bahwa hal tersebut tidak bisa mewujudkan visi pembangunannya, karena untuk menjadi pengelola mineral tidak hanya dibutuhkan modal (investor), tetapi juga manajemen yang profesional.
~ Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa yang miskin tidak boleh melawan yang kaya dan yang kaya tidak boleh melawan pejabat (Konfusianisme), dan keinginan untuk membantu rakyat jelata di desanya serta rasa frustrasi yang mendalam atas kesewenang-wenangan pejabat. Ia sendiri melihat Ahok memutuskan pada 2003 untuk terjun ke dunia politik. Pertama kali bergabung dengan Dr. Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB) pimpinan Sjahrir. Dalam pemilu tahun 2004 ia menjadi kandidat dalam pemilihan parlemen. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009 karena keuangannya sangat terbatas dan model kampanyenya berbeda dengan yang lain, yakni menolak memberikan uang kepada rakyat. Dia adalah calon Golkar pada pemilihan umum 2009. Meski awalnya menempati urutan ke-4 dalam daftar calon (walaupun hanya tersedia 3 kursi di Babel), karena perubahan sistem alokasi kursi seri, ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan satu kursi di DPR. Nomor urut dengan suara terbanyak.
~ Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama alias Ahok bersikap tegas terhadap Jakarta. Pasalnya, dengan tekadnya Ahok mampu mengimplementasikan beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa permasalahan di DKI Jakarta. Membangun sistem kerja yang lebih baik membutuhkan gaya kepemimpinan yang biasanya sederhana atau ringkas. gaya manajemen Hal ini juga terkadang ditanggapi dengan penolakan dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dan nuansa bhinneka Tunggal Ika.
~ Penegakan Hukum
Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama: semua aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan hukuman (Sudikno, 1999:40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa dan pengacara.
F. Penutup
~ Penegakan hukum menjadi isu yang sangat penting dan tetap menjadi perhatian utama Jokowi saat ini. Kebijakan hukum yang berbeda diutamakan dalam penuntutan pidana. Presiden Jokowi beberapa kali, melalui media cetak dan elektronik, terus menyampaikan: "Jangan campuri masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius terhadap proses eksekutif sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test, Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
~ Pemimpin ini terkenal dengan tegas, keras dan apa adanya ketika berbicara, tidak peduli dengan siapa lawan bicaranya, terutama ketika ada cacat dalam pekerjaan bawahannya. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. “Demonstrasi damai yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 lalu merupakan demonstrasi yang mendesak negara dalam hal ini Polri untuk bertindak secara profesional dan Ahok segera sebagai pihak yang dituduh melanggar Al-Qur’an menjadi tersangka.” Alim Ulama, Pemuda, Ormas imbau Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka soal kasus penodaan Alquran oleh Ahok
C. Pendahuluan
~ Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mencapai hak-hak sipil dan lainnya, termasuk aturan hukum. kebijakan dipilih dan memilih dilindungi oleh hukum. Perjuangan yang melibatkan komunitas ini terlihat jelas melalui pengesahan UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006. Buktinya komunitas ini Menjadi bagian dari bangsa Indonesia setara di mata hukum dan pemerintah, maka ibu kota DKI, Jakarta, pertama kali dikomandoi oleh seorang etnis Tionghoa bernama Ahok.
D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
~ Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. pentingnya pencegahan Pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih berupa tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi.
2. Penegakan Hukum
~ Secara konseptual, inti dari penegakan hukum adalah pada tindakan menyelaraskan rasio nilai yang ditentukan dalam aturan mantap dan nyata serta sikap tindakan sebagai rangkaian tahap akhir perumusan nilai, penciptaan, pemeliharaan dan pelestarian perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukan sekedar pelaksanaan undang-undang (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni penegakan hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh hukum pidana materil (substantif), Penegakan hukum pidana secara total
2. Full enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang tersisa dari area total enforcement, penegakan hukum secara maksimal
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation karena Sisa area dari total enforcement dan full enforcement
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentukmaupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
E. Pembahasan
~ Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP), sering disapa Ahok, lahir di Gantung, Desa Laskar Pelang, Belitung Timur. Ia melanjutkan sekolah menengah atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dan memilih jurusan Geologi Fakultas Teknik Mineral Universitas Trisakti. Basuki yang sudah dua tahun berkecimpung di dunia perusahan konstruksi tahu betul bahwa hal tersebut tidak bisa mewujudkan visi pembangunannya, karena untuk menjadi pengelola mineral tidak hanya dibutuhkan modal (investor), tetapi juga manajemen yang profesional.
~ Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa yang miskin tidak boleh melawan yang kaya dan yang kaya tidak boleh melawan pejabat (Konfusianisme), dan keinginan untuk membantu rakyat jelata di desanya serta rasa frustrasi yang mendalam atas kesewenang-wenangan pejabat. Ia sendiri melihat Ahok memutuskan pada 2003 untuk terjun ke dunia politik. Pertama kali bergabung dengan Dr. Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB) pimpinan Sjahrir. Dalam pemilu tahun 2004 ia menjadi kandidat dalam pemilihan parlemen. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009 karena keuangannya sangat terbatas dan model kampanyenya berbeda dengan yang lain, yakni menolak memberikan uang kepada rakyat. Dia adalah calon Golkar pada pemilihan umum 2009. Meski awalnya menempati urutan ke-4 dalam daftar calon (walaupun hanya tersedia 3 kursi di Babel), karena perubahan sistem alokasi kursi seri, ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan satu kursi di DPR. Nomor urut dengan suara terbanyak.
~ Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama alias Ahok bersikap tegas terhadap Jakarta. Pasalnya, dengan tekadnya Ahok mampu mengimplementasikan beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa permasalahan di DKI Jakarta. Membangun sistem kerja yang lebih baik membutuhkan gaya kepemimpinan yang biasanya sederhana atau ringkas. gaya manajemen Hal ini juga terkadang ditanggapi dengan penolakan dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dan nuansa bhinneka Tunggal Ika.
~ Penegakan Hukum
Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama: semua aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan hukuman (Sudikno, 1999:40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa dan pengacara.
F. Penutup
~ Penegakan hukum menjadi isu yang sangat penting dan tetap menjadi perhatian utama Jokowi saat ini. Kebijakan hukum yang berbeda diutamakan dalam penuntutan pidana. Presiden Jokowi beberapa kali, melalui media cetak dan elektronik, terus menyampaikan: "Jangan campuri masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius terhadap proses eksekutif sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.