གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ FRISKA FARADILA

Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Wawasan Nusantara

Dengan mempelajari wawasan Nusantara ini akan menumbuhkan jiwa nasionalisme pada setiap warga negara Indonesia.
Wawasan berasal dari kata
-wawas ( Jawa ) yang memiliki arti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi
-Mawas (jawa) yang memiliki arti memandang, meninjau atau melihat

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan keamanan dengan tujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan. manfaat dari wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara memiliki manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

a. Latar belakang historis wawasan nusantara.
Bangsa Indonesia berjuang untuk konsepsi wawasan nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional, kemudian setelah perjuangan itu pada konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea atau biasa disebut ancos, berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui asas negara kepulauan ancifilago stage. Anclos1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.

b. Latar belakang sosiologis wawasan nusantara.
Seiring tuntunan dan perkembangan konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus-menerus semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908 ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan Bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945

c. Latar belakang politik kawasan nusantara
dengan latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia, menjadikan kita memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah “untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sedangkan tujuh Nasional Indonesia, kemudian sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 salah satunya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Dengan konsepsi wawasan nusantara menjadikan wilayah Indonesia sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah. kemudian konsepsi wawasan nusantara mengajak seluruh warga negara untuk memantau keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan, Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam kehidupan bernegara.
Esensi dan urgensi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah dan persatuan bangsa, serta keutuhan wilayah Indonesia. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya akan menciptakan dan menumbuhkan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun bersatu tanpa adanya deskriminasi, kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
- Abstrak
Pada abstrak penulis mengatakan Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini seimbang di depan hukum dan oleh karena itu kita wajib mempertahankan negara ini bahkan di masa-masa sulit seperti covid-19. penulis juga mengatakan bela negara merupakan cara memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.

- Pendahuluan
Bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Contoh hal yang perlu kita lakukan sekarang sebagai cara kita ikut andil dalam bela negara adalah kapan Dalam situasi pandemi Covid-19, selalu jaga kebersihan diri dan jangan keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Kami yang membaca/mendengar tidak menyebarkannya lagi 

-BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku cinta kasih warga negara dan Loyalitas kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa semua orang memiliki hak dan Kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan kondisi hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pertahanan bangsa dan negara, yang diatur dengan undang-undang. 
Dasar Hukum Bela Negara, tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD1945, semakin besar kesadaran bela warga negara Negara semakin kuat dan negara menyebabkan konflik di negara rendah karena warga negara sadar akan bela negara sangat tinggi bagi negara untuk maju dan sejahtera pembangunan negara.

2. Pelaksanaan Saat Pandemi
- Prioritas : adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas : seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan

Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangat lah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara.
Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

etahanan nasional
Adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman

Sumber ancaman:
-bersifat langsung, seperti menyerang langsung dengan senjata
-bersifat luar, seperti AS yang ingin menjajah Philippines
-bersifat dalam, ancaman yang berasal dari dalam negeri
-bersifat tidak langsung, secara menguasai segala ekonomi dan menyingkirkan warga negara asli
Hal ini merupakan tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan untuk NKRI

Oleh karna itu Kita sebagai masyarakat berkewajiban dan berhak untuk mempertahankan keutuhan NKRI

Hal yang terancam adalah integritas (kewibawaan), identitas sebagai warga negara asli, kelangsungan hidup bangsa ( negaranya menjadi mati contohnya unisoviet, perjuangan mencapai tujuan nasional

Ancaman terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Ancaman unsur trigatra, terbagi menjadi 3 unsur yaitu:
a. Lokasi dan posisi geografis
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Kemampuan penduduk
2. Ancaman unsur panca Gatra, terbagi menjadi 5 unsur yaitu :
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Hankam

Cara kita melawan ancaman yaitu dengan 2 perwujudan :
1. Perwujudan aspek alamiah ( tri Gatra ), solusi untuk ancaman trigatra yaitu :
a. Dengan meningkatkan potensi laut dan darat
b. Memanfaatkan kekayaan alam dengan tepat
c. Meningkatkan pada sektor pendidikan

2. Perwujudan aspek sosial (panca Gatra ) solusi untuk unsur panca Gatra :
a. Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
b. Demokrasi : keseimbangan input dan output
c. Sarana, modal, teknologi, TK
d. Tradisi, pendidikan, kepemimpinan
e. Partisipasi dan kesadaran masyarakat