Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A
Dapat saya analisis dari jurnal tersebut bahwa demokrasi sendiri merupakan wujud nyata dari pengamalan pancasila sila keempat. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang berarti seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Begitupula dengan sistem pemilihan umum yang dilakukan secara deomkratis dimana setiap warga negara mempunyai hak memilihnya masing-masing. Sistem pemilu yang demokratis sendiri juga tertuang di dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pemilihan umum yang bersifat demokrastis tidak hanya dilakukan untuk memilih Presiden saja, dalam pemilihan kepala desa pun sudah menerapkan sistem pemilu demokratis, dimana setiap warga desa tersebut berhak menyampaikan pilihanya. Terlaksananya pemilihan umum daerah sendiri secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, jika diamati pemilihan umum di desa masih ditemukan beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Berbagai macam hoax muncul guna menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Untuk itu, perlu adanya peraturan atau pemahaman bagi seluruh masyarakat mengenai pemilihan umum yang seharusnya dilaksanakan secara lebih aman, jujur dan tertib.