Kiriman dibuat oleh ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056

Kelas 2E -> PRETEST

oleh ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

Pretest 4
PSBB dan pelanggaran HAM

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positif yang didapat dari artikel tersebut ialah kesigapan pemerintah dalam misi meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 dengan cara mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”..
Menurut saya, dalam artikel tersebut terdapat pelanggaran konstitusi yaitu penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Hal ini disoroti oleh masyarakat banyak karena Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban: menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi saat ini adalah masuknya budaya budaya asing dari luar akibat pengaruh globalisasi yang dapat mengancam lunturnya rasa nasionalisme. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakatinternasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan. pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan akan pasal pasal dalam UUD NRI 1945.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : sebagai warga negara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh warga negara agar tidak menimbulkan konflik konflik antar suku, budaya, ras, agama. Hal tersebut dapat mempersatukan bangsa Indonesia di setiap pulau agar hidup saling berdampingan. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dapat mengharumkan nama baik negara Indonesia disertai dengan rasa nasionalisme yang tinggi juga keberagaman suku budaya di Indonesia.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : Integrasi Nasional
Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia
2. Nama Penulis : Agus Maladi Irianto
3. Tahun Penerbit : 2013
4. Volume & Nomor Jurnal : 18 & 3

Pembahasan
1. Identitas dan Integrasi Nasional
identitas mrupakan suatu kondisi yang selalu diperbarui, dan keadaan yang dinegoissi terus menerus sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan pluralisme dan nasionalisme.
integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan bangsa indonesia.

2. Integrasi Nasional Versus Otonomi Daerah
etnosentrisme yang semakin kuat ditopang oleh kebijakan negara yang dikembangkan oleh otonomi daerah dan pemekaran daerah. kuatnnya etnosentrisme menyebabkan otonomi dan pemekaran daerah berjalan. mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dn identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

Analisis Video
Identitas Dan Integrasi Nasional

Identitas nasional merupakan suatu kumpulan nilai budayayang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan. Hakikat identitas nasional adalah Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur identitas nasioan yaitu suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa.
Identitas fundamental bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Identitas instrumental bangsa Indonesia adalah UUD 1945.
Identitas alamiah meliputi kepulauan serta pluralisme dalam suku budaya bahasa agama dan kepercayaan.

Integrasi Naisonal adalah proses peneysuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi.
faktor pendorong integrasi nasional yaitu : sejarah, cinta tanah air, rela berkorban, dan konsensus nasional.
faktor penghambat integrasi nasional adalah heterogen, ketimpangan, etnosentrisme, gangguan luar
Bentuk integrasi nasional yaitu :
1. asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai ciri khas kebudayaan asli
2. akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan aslinya.