Posts made by ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056

Kelas 2E -> POST TEST

by ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

1. Menurut saya, isi artikel di atas yang memuat tentang menggali identitas dalam wayang. Artikel ini berisi tentang filsafat wayang yang dianggap merupakan simbol kehidupan manusia.
Hal positif yang yang dapat saya ambil dari artikel di atas adalah kita harus ikut membudayakan dan mengembangkan budaya budaya Indonesia salah satunya yaitu wayang.

2. Hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah Ikut serta Mempelajari budaya budaya bangsa dan memperkenalkan budaya bangsa kepada masyarakat global

3. Menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menjadikan nilai luhur Pancasila sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku.
Menerapkan nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
Menolak tegas ajaran atau paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

by ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

ANALISIS JURNAL
A. DEMOKRASI SILA KE EMPAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA

Sebagai staatfundamental Norm dan ideologi bangsa, Pancasila mengandung nilai nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satunya sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila ke empat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapkan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

B. PELAKSANAAN DEMOKRASI SILA KE MEPAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILSO PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila yang berupa pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggaraan peserta pilkada dan tim pendukung serta masyarakat dapat diberikan sanksi.


Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.