Nama : Muhammad akhdan haikal
NPM : 2215011087
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?Lalu apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi terbaru mengenai hal yang terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia yang pada saat itu maraknya pandemi virus covid 19. Dalam artikel tersebut yang dilanggar mengenai penindakan pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai hak asasi manusia(HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” ini termasuk konstitusi yang dilanggar, karena dalam Undang undang tersebut ditegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Sangat efektif karena tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya, contoh jika tidak adanya konstitusi didalam suatu negara maka pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.