Posts made by Livia Antonia Sinaga

Nama: Livia Antonia Sinaga
NPM  : 2212011707

1.  Pasal  1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"

Pasal ini menjelaskan tentang sumber hukum perikatan dimana bahwa suatu perikatan itu dapat terjadi atau lahir melalui dua cara yaitu pertama melalui perjanjian atau persetujuan oleh pihak-pihak yang terkait untuk terikat, persetujuan dalam hal ini bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Kedua yaitu perikatan lahir dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang


2. Pasal  1235 KUHPerdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." 

Pasal ini mengatur tentang dalam hal memberikan sesuatu dalam perikatan serta kewajiban menggunakan, merawat barang atau objek perikatan itu dengan baik seolah milik pribadi dan menyerahkan kembali barang atau objek perikatan itu dengan keadaan yang baik sesuai dengan perjanjian yang disepakati


3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. 

Pasal ini merupakan tentang ketentuan hak dan kewajiban dalam perikatan apabila suatu pihak wanprestasi atau tidak bisa memenuhi kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Pasal ini menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang wanprestasi terhadap perjanjian seperti penggantian biaya, kerugian dan pemberian bunga kepada pihak lain


4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”.

Pasal ini menjelaskan tentang salah satu jenis perikatan yaitu perikatan bersyarat dimana pejanjian itu dapat lahir maupun ditangguhkan atau dibatalkan tergantung pada peristiwa yang belum pasti terjadi di masa mendatang. Sehingga perjanjian itu ada atau tidak ditentukan oleh syarat yang sudah disepakati