Nama:Raisya Qianisa Nabilla
Npm:2212011224
Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal
1. Pasal 1233 KUHPerdata
2. Pasal 1235 KUHPerdata
3. Pasal 1239 KUHPerdata
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Penjelasannya:
Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kontrak timbul karena adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah.
Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
Npm:2212011224
Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal
1. Pasal 1233 KUHPerdata
2. Pasal 1235 KUHPerdata
3. Pasal 1239 KUHPerdata
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Penjelasannya:
Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kontrak timbul karena adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah.
Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.