Kiriman dibuat oleh Angelina Marshelya Suryany 2212011616

Nama : Angelina Marshelya Suryany
NPM : 2212011616

1. Pasal 1233 KUHPer : "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".

Pasal ini berisi atau menerangkan tentang 2 sumber perikatan yaitu
a. Perjanjian
b. Undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPer : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan".

Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan


3. Pasal 1239 KUHPer : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pasal ini merupakan salah satu dasar hukum dari wanprestasi atau perbuatan ingkar janji oleh salah pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan. Pelanggaran janji itu menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPer : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Nama : Angelina Marshelya Suryany
NPM : 2212011616

1. Pasal 1233 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur tentang pembatalan perjanjian karena adanya unsur kesalahan atau penipuan. Pembatalan perjanjian ini dapat diminta oleh salah satu pihak jika terbukti bahwa perjanjian tersebut dibuat karena ada unsur penipuan atau kesalahan yang signifikan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata:
Pasal ini berkaitan dengan pembatalan perjanjian karena adanya unsur paksaan atau ancaman. Jika seseorang terpaksa atau diancam untuk membuat suatu perjanjian, perjanjian tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 1235 KUHPerdata.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena cacat yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.

4. Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai pembatalan perjanjian karena adanya ketidakjujuran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Jika salah satu pihak melakukan tindakan yang tidak jujur dalam membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 1253 KUHPerdata.