Kiriman dibuat oleh LIZA DWI WAHYUNI 2253053015

Nama : Liza Dwi Wahyuni
Npm :2253053015
Kelas : 2F

baik terimakasih nazila atas pertanyaan nya jadi salah satu media pembelajaran yang efektif untuk menunjang keberhasilan saat proses belajar mengajar ialah menggunakan media audio visual. pasalnya media audio visualpasalnya media audio visual dapat menampilkan suara dan gambar. sehingga hal bisa menjadi metode pembelajaran yang menarik untuk para siswa
Nama : Liza dwi wahyuni
Kelas : 2 F
Npm : 2253053015
Prodi : PGSD

geopolitik Indonesia

geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
macam-macam teori geopolitik
1. teori geopolitik frederich ratzel
2. teori geopolitik Rudolf kjellen
3. teori geopolitik Karl haushofer
4. teori geopolitik halford mackinder
5. teori geopolitik Alfred thayer mahan
6. teori geopolitik guilio douhet, William Mitchel, saversky dan jfc

prinsip geopolitik
Indonesia prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah
konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara republik Indonesia. hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia

cara pandang bangsa Indonesia
a .perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya: "negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik

keunggulan bangsa Indonesia
1. jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi
Nama : Liza Dwi Wahyuni
Kelas : 2 F
Npm : 2253053015

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Nama : Liza dwi wahyuni
Kelas : 2 F
Npm : 2253053015
Prodi : Pgsd

Analisis Video
Suplemasi Hukum
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi hal yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini.Hukum modern menjadi peran penting pada peran sosial dan politik yang terjadi di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Menurut UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Karena keinginan untuk mengarahkan dukungan iptek kepada kehidupan bangsa dan negara Indonesia.