Kiriman dibuat oleh Maharani Puspita Dewi Wardana 2213053279

Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Wawasan Nusantara
Wawasan berasal dari kata wawas dalam bahasa Jawa yang artinya pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Dan kata Mawas yang artinya memandang, meninjau atau melihat. Sehingga pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang meliputi darat, laut, udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, budaya, keamanan dan pertahanan. Wawasan nusantara bermanfaat untuk pedoman motivasi dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Wawasan nusantara memiliki tujuan untukmewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi warga negara Indonesia.

- Latar belakang historis wawasan nusantara
Pada Konferensi PBB 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea atau biasa disebut ancos berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui asas negara kepulauan ancifilago stage. Anclos1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.

- Latar belakang sosiologis wawasan nusantara
Dalam rumusan GBHN (Garis-garis Besar Haluam Negara) tahun 1998 dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus-menerus semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908 ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan Bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945.

- Latar belakang politis wawasan nusantara
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah “untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sedangkan tujuh Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 salah satunya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memantau keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.

-Esensi dan urgensi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah dan persatuan bangsa keutuhan wilayah Indonesia adalah terbentang dari Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan sosial budaya akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun.
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
Pembahasan:
Bela Negara dan Pelaksanaanya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1

2. Pelaksanaan saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

• Solidaritas
Kita bisa melakukan kegiatan solidaritas dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.