Kiriman dibuat oleh Maharani Puspita Dewi Wardana 2213053279

Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supermasi hukum
Hukum yang otoriter dan sentralistik dapat menenggelamkan kebhinekaan, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan legislatif yudikatif dan eksekutif. Oleh karena itu semua dihadapkan dengan tantangan yang sama, semboyan bhineka tunggal ika juga menjelaskan untuk melakukan dengan sebaik baiknya.Upaya untuk menyejahterakan, memakmurkan, mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum harus bisa diandalkan untuk menjaga dan mengamankan pertahanan.
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: 07
4. Nomor: 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebuttersebut".

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpindaerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm :2213053279
Kelas :2D
1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
Demokrasi pada masa ini sangat terbatas
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Pada masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena setiap elemen demokrasi dapat di ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi demokrasi parlementer gagal dikarenakan:
- dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik (partai islam, non-Islam, nasionalis)
- basis sosial ekonomi yang rendah
- persamaan kepentingan antara presiden soekarno dan angkatan Darat yang tidak menyukai proses politik yg berjalan
3. Perkembangan demokrasi terpimpin(1959-1965)
Politik pada masa ini di warnai dengan tolak ukur pada ketiga kekuatan politik yang utama pada masa ituitu. Yaitu (abri, soekarno, pki)
4. Perkembangan demokrasi orde baru
Pada awalnya kekuatan seolah didistribusikan kekuatan masyarakat tetapi setelah 3 tahun dominannya peranan abri, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan fungsi dan peranan partai politik, campur tangan pemerintah dalam partai politik dan publik.
5. Perkembangan demokrasi masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi pada masa Reformasi adalah demokrasi pancasila. Yang diawali dengan pengumuman presiden dan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat.