གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yakub Simamora 2213053158

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Teori perlindungan hukum yang sesuai untuk Indonesia yaitu menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama : Yakub Simamora
Kelas : 2C
Npm : 2213053158
Prodi : PGSD

Analisis Video

Supermasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video
"Supremasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd."

Demokrasi dan domoktratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat menghadapi kuasa yang otoriter dan sentralistik. Adapun tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dapat dikatakan dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut maka puralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian sehingga dapat mensejahterakan rakyat dan mengurangi tinggkat kemiskinan dimasyarakat. Hukum juga harus ditempatkan pada posisi tertinggi sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat serta dalam menegakkan dan melindungi warga masyarakat, dengan demikian pertahanan dan keamanan bangsa dapat terjamin, karena pertahanan kita adalah hukum dan kesetaraan