Posts made by Yakub Simamora 2213053158

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Yakub Simamora 2213053158 -
Nama: Yakub Simamora
NPM: 2213053158
Kelas: 2C

Analisis Jurnal
Urgensi Pendidikan kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan masyarakat madani

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008:. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan
berekspresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert Dahl yang menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan.

Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM juga
ditunjukkan dengan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 A sampai 28 J dalam Amandemen I sampai V UUD 1945 sehingga hal ini menunjukkan bahwa HAM sudah menjadi bagian dan komitmen dari bangsa Indonesia. Hal ini juga dipertegas dengan dibentuknya UU tentang HAM yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili berbagai kasus pelanggaran HAM (Sutrisno, 2007: 172). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Yakub Simamora 2213053158 -
Nama: Yakub Simamora
NPM: 2213053158
Kelas: 2C

Analisis Video

Di dalam video tersebut membahas tentang Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha yang dilakukan agar peserta didik dapat cinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa serta negara. Juga melatih agar peserta didik dapat berpikir secara kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Di dalam video tersebut dijelaskan Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan : dalam pendidikan kewarganegaraan landasan idealnya merupakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2982 yang berisikan tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisikan tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Pada video tersebut dijelaskan sumber historis PKN yaitu substansi yang artinya dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologis nya yaitu masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa indonesia, sedangkan sumber politik yaitu saat dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mempelajari PKN dapat dijadikan sebagai pendorong setiap warga negara agar mereka dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
Nama: Yakub Simamora
NPM: 2213053158
Kelas: 1C

Analisis Jurnal

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa indonesia
dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
pancasila merupakan bagian dari filsafat ilmu. Pancasila sebagai filsafat
ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan.
Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia.
Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK, yaitu:
Implikasi Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengembangan
ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah mahluk religi. Sebagai mahluk religi, setiap manusia memiliki potensi untuk sampai pada
kesadaran bahwa terdapat kekuatan, dengan segala kemahaan, yang
mencipta dan menguasai jagad raya.
Implikasi Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan.
Implikasinya Sila ke-3 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan IPTEK.
Implikasinya Sila ke-4 dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya,
setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK.
Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah; Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan
pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).