Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas : 2253053030
Prodi: PGSD
Npm : 2253053030
Kelas : 2253053030
Prodi: PGSD
Supremasi Hukum
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary Law/ interactional Law Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini sebagai Mana di cantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary Law/ interactional Law Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini sebagai Mana di cantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.