གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ni Wayan Deliani 2253053030

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Ni Wayan Deliani 2253053030 གིས-
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas : 2253053030
Prodi: PGSD


Supremasi Hukum
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary Law/ interactional Law Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini sebagai Mana di cantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Ni Wayan Deliani 2253053030 གིས-
Nama: Ni Wayan Deliani
Kelas : 2C
Npm : 2253053030

Analisis Video
Demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik.tuntunan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi lebih menguat baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua di hadapkan pada tantangan yang sama Semboyan bhineka tunggal Ika juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baik nya Di masa lalu sentralisme yang otoriter lelah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran untuk itu peranan hukum dalam bentuk pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan malah menjadi penghambat.