Nama: Vita Novianti
NPM: 2213053238
Kelas : 2F
Konstitusi merupakan suatu kerangka susunan kehidupan politik yang dipersiapkan sebelum ataupun sesudah berdirinya suatu negara.
Di Indonesia konstitusi mengalami perkembangan dan perubahan hal itu disebabkan oleh sejalannya perkembangan politik yang terus berubah. Suasana berbeda yang dinikmati bangsa Indonesia, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perjalanan waktu ada yang kurang tepat lagi untuk masa berikutnya, oleh karena itu perlu adanya peninjauan ulang , itulah sebabnya kemudian Undang-Undang Dasar sebagai sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perubahan.
Perubahan konstitusi di Indonesia :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi UUD RIS dan berubahlah bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat(federal).
Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri bertanggung jawab kepada DPR. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB. Oleh karena itu digantikan oleh UUDS 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.
d.Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden yang berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan.
Presiden tidak hanya menjadi kepala negara namun menjadi kepala pemerintahan.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
MD. Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.