Kiriman dibuat oleh Khairul Rifai

Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

Analisis video Geopolitik Indonesia

A. Hakikat Konsep Geopolitik, Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa
B. Macam-macam teori Geopolitik,

1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

C. Konsep Geopolitik Indonesia, Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah.
Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

D. Prinsip Geopolitik Indonesia, Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah

E. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuh wilayah indonesia

F. Cara Pandang Bangsa Indonesia,

1) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2) Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

G. Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI,
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik"
Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

Postest!
Analisis Artikel Jurnal tentang penegakan hukum dan perlindungan negara.

Perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban umum. Di Indonesia teori perlindungan hukum yang lebih relevan adalah teori Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif atau hati-hati dalam melaksanakan hukum dan juga represif ataupun tegas dalam menentukan hukum.

Sudarto pada tahun 1986 mengatakan bahwa penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang terjadi maupun perbuatan yang melawan hukum yang mungkin terjadi. Kegiatan penegakan hukum menjadi kegiatan yang menyerasikan antara hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap.