Posts made by Dinda Kusumawati Subagio 2253053016

Nama : Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelompok : 2

Sehubungan dengan akan dilakukannya observasi di SDN 5 Adipuro pada hari Selasa 22 Mei 2023, kami dari kelompok 2 akan mewawancarai salahsatu guru kelas 2 di sekolah tersebut. Mengenai materi wawancara yang akan kami tanyakan kepada narasumber, kami akan menanyakan seputar implementasi kurikulum di SD tersebut, materi pelajaran apa saja yang di ajarkan pada siswa kelas 2, dan seputar penerapan bahan ajar tematik.
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 2 G

Analisis Video.

Demokrasi dan demokratisasi semakin meningkat dari waktu ke waktu ketika era reformasi telah memberikan peran yang sangat besar kepada hukum. Di bawah pemerintahan otokratis dan totaliter, demokrasi tidak dapat ditentang oleh hukum masa lalu. Dari sisi lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif (Presiden) dan yudikatif (MPR-RI), masyarakat semakin menuntut partisipasi kelembagaan dan kelembagaan, yang semuanya menghadapi tantangan yang sama. Semboyannya, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”, juga menuntut realisasinya semaksimal mungkin.

Di masa lalu, sentralisme otoriter membanjiri keragaman. Jadi keangkuhan hukum tampaknya menjadi tantangan. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, yaitu pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain, sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Hal ini karena peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan. Hukum memang perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan sebagai mesinnya. Investor terlebih dahulu membutuhkan penjelasan tentang infrastruktur hukum sebelum melihat elemen lain. Hukum harus sehat untuk melindungi dan mengamankan investasi ekonomi.
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 2 G

Analisis Video.

Dalam berbagai variannya, hukum tampil sebagai lembaga yang dipercayakan untuk mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Jika kehidupan dalam seratus tahun masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara yang kurang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada customer Teddy law atau interaksional law. Hukum telah menjadi tatanan kuat yang bertujuan seperti hukum modern saat ini, dan kehidupan modern serta perkembangannya membutuhkan struktur hukum baru sebagai landasannya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum dalam arti keinginannya untuk mendukung secara langsung ilmu-ilmu penting. Sejalan dengan hal tersebut maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia diperlukan negara hukum yang berbasis teknologi untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi kebahagiaan rakyat, sebaliknya Indonesia dapat menjadi objek investasi bagi koruptor yang dapat memanfaatkan jasa Pengacara dalam penegakan hukum di Indonesia. Cara menilai yang salah memang menimbulkan kerusakan, dan kerusakan itu bisa terjadi karena cara menilai atau mengartikulasikan teks undang-undang.