Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 3G
Analisis Jurnal
“Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat (Mappasiara, 2018).
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Npm: 2253053016
Kelas: 3G
Analisis Jurnal
“Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat (Mappasiara, 2018).
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.