གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri Aprilliani 2213053298

Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Post test

Pemimpin ini terkenal dengan keterusterangannya berbicara dengan tegas, lantang, dan terbuka, terlepas dari siapa yang mereka ajak bicara, terlebih lagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya.
Gubernur Nonaktif Basuki TJahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Agama (Al-Qur'an) oleh Bareskrim Polri. Putusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan sosial. Keputusan itu berisiko, tetapi bersedia menghadapi risiko terburuk namun demikian, “Demonstrasi damai oleh mayoritas penduduk Muslim pada 4 November 2016, menuntut negara dalam hal ini polri agar bekerja secara profesional dan segera curigai Ahok sebagai pihak yang dituduh melakukan penistaan agama (Al-Qur'an). Diikuti oleh Alim Ulama, terbanyak Kalangan pemuda dan sosial meminta presiden dan jajarannya menangani secara tuntas.
Kasus penodaan Al-Qur'an yang jelas dan terbuka oleh Ahok. Demonstrasi telah berakhir, namun Kapolri Jenderal Tito Carnavian mengakui ada beberapa pihak tertentu yang memiliki niat tersebut. Penggunaan tindakan damai melalui tindakan inkonstitusional dan dengan demikian keberadaan negara. Hal ini untuk melindungi semua warga negara dari perilaku yang dapat merusak supremasi hukum negara.

Kami berkomitmen untuk merawat dan melindungi semua orang dari kekejaman dan ketidakadilan yang terjadi pada warga negara kami. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan pemerintah tanpa kecuali.