Posts made by RISTYANA MAYSHA DEWI

PHIL Bayu Sujadmiko -> Resume Diplomatik

by RISTYANA MAYSHA DEWI -
Menurut Hedley Bull, diplomasi adalah hubungan antar negara yang dilakukan oleh agen resmi pemerintah, tujuannya adalah perdamaian. Menurut Sir Harold Nicolson, menjelaskan diplomasi adalah bentuk pengelolaan hubungan internasional melalui negosiasi, duta besar, utusan, dan hal-hal diplomatik lainnya.

Perspektif diplomatik, yaitu komunikasi yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Seorang diplomat dikirim untuk tujuan negosiasi, inilah yang dimaksud dengan perspektif diplomatik

Dengan demikian, pengertian Hukum Diplomatik pada hakikatnya adalah ketentuan atau asas Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan ketentuan atau asas tersebut dituangkan dalam instrumen hukum.

Instrumen Diplomasi: Menurut Kautilya, tujuan diplomatik dapat dicapai dengan menerapkan salah satu atau kombinasi dari beberapa prinsip utama instrumen diplomatik yaitu sama, dana, danda, dan bedha—perdamaian atau negosiasi, pemberian hadiah atau konsesi, menciptakan perselisihan, mengancam atau menggunakan kekuatan nyata
Nama:Ristyana Maysha Dewi NPM:2212011261 Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam. 



 Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

Nama:Ristyana Maysha Dewi
NPM:2212011261

politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif adalah:

a. politik luar negeri indonesia bebas artinya adalah bahwa indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini.

b. politik luar negeri indonesia aktif artinya adalah indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Landasan Operasional
Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

PHIL Bayu Sujadmiko -> Pertemuan ke 4: daya ikat

by RISTYANA MAYSHA DEWI -
Nama:Ristyana Maysha Dewi
NPM:2212011261


Daya ikat hukum internasional ada 2 :

Monoisme merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
Menurut aliran monoisme dengan primat hukum nasional, menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional.



-Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. 

Lalu, bagaimana dengan Indonesia pada khususnya

Dalam konteks Indonesia menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.

Menurur saya mereka berpendapat bahwa Indonesia merupakan Negara penganut paham dualisme, setidaknya dalam menerapkan perjanjian internasionalnya

PHIL Bayu Sujadmiko -> 3-4 Daya Ikat Hukum Internasional

by RISTYANA MAYSHA DEWI -
Perkenalkan nama saya Ristyana Maysha Dewi dengan NPM 2212011261, izin memberikan komentar mengenai pandangan Austin tentang Hukum Internasional.
Menurut saya, pandangan Austin yang menganggap bahwa Hukum Internasional hanya sekadar positive morality atau moral positif itu kurang tepat, karena Hukum Internasional dalam perkembangannya dipelopori oleh Hukum alam dan Hukum positif, yang mana itu bisa menjadi alasan kekuatan Hukum Internasional agar bisa dianggap sebagai hukum. Tentang Austin yang beranggapan bahwa Hukum Internasional tidak memiliki unsur badan Legislatif dan hukumnya dapat dipaksakan, itu dapat dipatahkan dalam analisis modern. Karena menurut saya, hal itu dapat menghilangkan fungsi dari pengadilan, yang mana pengadilan juga memiliki wewenang untuk membuat hukum.

Pertanyaan:
1.pak kalau semisal ada kasus tentang perjanjian antar negara lebih dominan menggunakan perjanjian internasional atau dengan sumber hukum lainnya ya pak ?