Menurut Hedley Bull, diplomasi adalah hubungan antar negara yang dilakukan oleh agen resmi pemerintah, tujuannya adalah perdamaian. Menurut Sir Harold Nicolson, menjelaskan diplomasi adalah bentuk pengelolaan hubungan internasional melalui negosiasi, duta besar, utusan, dan hal-hal diplomatik lainnya.
Perspektif diplomatik, yaitu komunikasi yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Seorang diplomat dikirim untuk tujuan negosiasi, inilah yang dimaksud dengan perspektif diplomatik
Dengan demikian, pengertian Hukum Diplomatik pada hakikatnya adalah ketentuan atau asas Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan ketentuan atau asas tersebut dituangkan dalam instrumen hukum.
Instrumen Diplomasi: Menurut Kautilya, tujuan diplomatik dapat dicapai dengan menerapkan salah satu atau kombinasi dari beberapa prinsip utama instrumen diplomatik yaitu sama, dana, danda, dan bedha—perdamaian atau negosiasi, pemberian hadiah atau konsesi, menciptakan perselisihan, mengancam atau menggunakan kekuatan nyata
Perspektif diplomatik, yaitu komunikasi yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Seorang diplomat dikirim untuk tujuan negosiasi, inilah yang dimaksud dengan perspektif diplomatik
Dengan demikian, pengertian Hukum Diplomatik pada hakikatnya adalah ketentuan atau asas Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan ketentuan atau asas tersebut dituangkan dalam instrumen hukum.
Instrumen Diplomasi: Menurut Kautilya, tujuan diplomatik dapat dicapai dengan menerapkan salah satu atau kombinasi dari beberapa prinsip utama instrumen diplomatik yaitu sama, dana, danda, dan bedha—perdamaian atau negosiasi, pemberian hadiah atau konsesi, menciptakan perselisihan, mengancam atau menggunakan kekuatan nyata