Kiriman dibuat oleh ANJELITA SHAILIA

Nama: Anjelita Shailia
NPM: 2213053302
Kelas: 2 A
Prodi: PGSD

Pretest pertemuan 12

ANALISIS JURNAL : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Volume : 7
Nomor : 1
Halaman : 21- 30Halaman
Tahun Terbit : 2017
Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. Isi Jurnal
Masalah penelitian: Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Rumusan masalah: Penegakan hukum yang terjadi pada kasus Basuki Tjahaja purnama atau Ahok pada tahun 2016.
Metode Penelitian: Deskriptif Analitis
Hasil Penelitian:
Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyaraka tan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend. Tito Karnavian, bahwa ada segelintir piha k tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu Otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Isi Analisis:
Pada kasus Ahok yang merupakan salah satu penegakan hukum terdapat faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Ketika itu terjadi hal yang maklum kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, pada hal ini aparat hukum bekerja lambat sehingga memperkeruh masalah yang terjadi.
Oleh karena itu, demokrasi di negara Indonesia masih belum mencapai titik kesejahteraan dan keseimbangan karena masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dan diperbaiki pada tahun setelahnya seperti yang kita ketahui demokrasi sangatlah penting karena sebagai sistem pemerintahan yang kita anut sehingga sebagai warga negara kita harus bisa mengembangkan dan mengedepankan demokrasi dan kepentingan bersama agar mengurangi konflik dan tantangan Demokrasi dengan meningkatkan kualitas kerja aparat penegak hukum yang akan membuat masyarakat percaya pada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.

C. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:

Kelebihan pada jurnal ini yang Pertama, isi pada jurnal mencakup dari berbagai sumber dan menyantumkan banyak sumber dan pendapat.. Kedua, jurnal ini memiliki memiliki struktur yang lengkap dalam pembuatan. Ketiga, jurnal ini memberikan penjelasan yang rinci. Keempat, jurnal ini membahas hal yang penting dan perlu untuk dibaca pada generasi muda sekarang dalam mengembangkan dan menetralisir tantangan dan masalah demokrasi.

Kekurangan:

Kekurangan pada jurnal ini yang Pertama, jurnal ini tidak mencantumkan masalah Penelitian yang kritis yang dimana tujuan penulisan hanya ingin mendapat simpulan yang valid dan akurat. Kedua, jurnal ini tidak membahas hal yang menarik minat baca anak muda zaman sekarang.. Ketiga, jurnal ini masih kekurangan kaidah penulisan yang benar terdapat kata hubung yang kurang tepat. Keempat, Jurnal ini tidak menuliskan isi dengan seksama dan opini publik.
Nama: Anjelita Shailia
NPM :2213053302
Kelas: 2 A
Prodi: PGSD

Pretest pertemuan 12

Dari video diatas mengenai supermasi hukum bagian 2 dengan durasi 3.47 detik, dapat Saya analisa ialah hukum merupakan bagian yang penting untuk di tegakkan karena hukum mengatur keadilan yang kompleks sehingga hal² kecil yang terbentuk dan dapat ditegakkan, selain itu hukum merupakan Interaksi peraturan ( Interactional law) yang dimana mengatur sistem dan aktivitas khalayak umum. Pada masa modernisasi saat ini hukum sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan yang terjadi karena perkembangan yang terjadi semakin cepat dan kompleks yang membuat akan membutuhkan pelaksanaan dan penegakan hukum yang tepat untuk di percaya oleh masyarakat itu sendiri, seperti yang tertera pada undang-undang 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "negara Indonesia adalah negara hukum" yang dimana hukum di junjung tinggi dalam pemerintahan, perkembangan teknologi, informasi, sosial budaya yang terjadi sehingga negara Indonesia dapat terjaga dari pemerintahan yang sewenang-wenang seperti korupsi,kolusi, nepotisme.

Pada saat reformasi terdapat slogan untuk hukum di Indonesia diantaranya yakni:
1. Demokratisasi yang merupakan perpindahan politik terdahulu orde baru yang menyeleweng ke arah hukum politik yang demokratis atau adil.
2. Desentralisasi merupakan salah satu perombakan yang dimana pemerintah pusat memberikan hak kuasa pada pemerintah daerah ( otonom) untuk mengembangkan daerahnya dengan menggunakan asas Otonomi.
Perubahan yang terjadi tersebut mendorong munculnya swadaya atau lembaga masyarakat baru seperti ICW, police watch, dan MAPPI untuk membuat hukum demokrasi tersebut berjalan dengan baik.
NAMA: Anjelita Shailia
NPM: 2213053302
KELAS: 2A

Pre-test

Menurut pendapat saya mengenai video diatas mengenai supermasi hukum bagian 1 dengan durasi 3 menit 18 detik, yang saya dapat ialah supremasi hukum merupakan upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Pada penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara dalam supermasi hukum mencakup kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).

Reformasi berbagai Lembaga pemerintah seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk memikirkan
bagaimana memelihara dan mem-
pertahankan stabilitas nasional Indonesia
pada era keterbukaan, kebebasan dan
demokrasi. Presiden berharap, idiom
penciptaan stabilitas dikaitkan
dengan Orde Baru, otoritarian dan
bertentangan dengan demokrasi. Semboyan bhinneka tunggal Ika yang memiliki makna berbeda-beda tetap satu dapat mendorong persatuan dan ketahanan yang dimana hukum harus adil dan tidak membedakan-beda kan bangsa yang kuat pertahanan adalah bangsa yang sanggup mem prioritaskan hukum dan peraturan.