Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F
Penyebab adanya perubahan konstitusi diindoneasia adalah karena konstitusi yang ada tidak mampu mencerminkan undang-undang dasar 1945 secara baik. Ketika sebuah konstitusi sudah melenceng jauh dari cita-cita atau tujuan awal suatu negara maka mengubah konstitusi adalah langkah yang tepat.
Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah ada diindonesia
_Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Periode ini dimulai ketika lahirnya dekrit presiden 5 julu 1959. Dekrit tersebut dibuat setelah konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya membentuk UUD tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketata negaraan.
_Periode kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950)
Konstitusi ini mengatur bentuk negara yaitu federasi/Serikat, bentuk pemerintahan republik dan bentuk kabinet parlementer.
_Periode ketiga, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu (1)Bentuk negara, negara kesatuan; (2) Bentuk pemerintahan, republik; (3) Bentuk kabinet: parlementer.
_Periode Kempat, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 JULI 1959)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan melusanya peranan ABRI.
_Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang cukup pesat.
_Periode Keenam UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 manurut Imly Assiddiqie (2007: 58) terdiri atas lima naskah yaitu:
-Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Jul 1959
-Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, -Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000
-Naskan Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
-Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)