Posts made by yunita Lestari 2213053219

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

Penyebab adanya perubahan konstitusi diindoneasia adalah karena konstitusi yang ada tidak mampu mencerminkan undang-undang dasar 1945 secara baik. Ketika sebuah konstitusi sudah melenceng jauh dari cita-cita atau tujuan awal suatu negara maka mengubah konstitusi adalah langkah yang tepat.
Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah ada diindonesia

_Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Periode ini dimulai ketika lahirnya dekrit presiden 5 julu 1959. Dekrit tersebut dibuat setelah konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya membentuk UUD tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketata negaraan.

_Periode kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950)
Konstitusi ini mengatur bentuk negara yaitu federasi/Serikat, bentuk pemerintahan republik dan bentuk kabinet parlementer.

_Periode ketiga, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu (1)Bentuk negara, negara kesatuan; (2) Bentuk pemerintahan, republik; (3) Bentuk kabinet: parlementer.

_Periode Kempat, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 JULI 1959)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan melusanya peranan ABRI.

_Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang cukup pesat.

_Periode Keenam UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 manurut Imly Assiddiqie (2007: 58) terdiri atas lima naskah yaitu:
-Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Jul 1959
-Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, -Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000
-Naskan Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
-Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang dapat saya ambil adalah Bagaimana kekompakan masyarakat indonesia dalam memperjuangkan suara dan haknya dalam menentang UU cipta kerja yang dirasa kurang pas bagi kesejahteraan mereka. Pada dasarnya demostrasi yang terjadi menunjukan masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme dari warga negara indonesia dalam rangka kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara.
Sehingga perlu bagi setiap negara memiliki konstitusi karena sejatinya Konstitusi dibuat untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak, selain itu konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jika melihat kenyataan saat ini masih banyak wakil-wakil rakyat kita yang awalnya kita percaya menjadi pemimpin negara, nyatanya justru membuat kita rugi sekaligus kecewa. Salah satu contoh nyatanya ialah mentri pajak indonesia yang beritanya masih hangat diperbincangkan saat ini, yang dimana disebutkan beberapa aset kekayaan yang dimiliki disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini menujukan bahwa uu di negara kita belum mampu menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan/permasalahan di negara ini, yaitu korupsi. Mereka seharusnya mendapat hukuman yang berat sehingga diharapkan wakil-wakil rakyat lainya dapat lebih berhati-hati dan dapat bertanggung jawab sesuai tugasnya masing-masing.