Nama:Desvyta Shelzalia Indra
Kelas:2H
NPM:2253053050
Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusofkewarganegaraan
Nomor : 3
Tahun Penerbitan : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
A. Landasan pendidikan Islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 Ayat 21 menyatakan tentang pendidikan yang bersumber dari ajaran Islam. pada atau diserap oleh. Atas dasar itulah satuan pendidikan provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islami. Salah satu hasil dari misi Qanun adalah Kurikulum Aceh (Kurikulum Islami) yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh. Karena sifat-sifat tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan Islam dikaitkan dengan terbentuknya generasi muda Aceh yang berakhlak mulia dan taat pada budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020).
B. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; (1) Penerapan Peraturan sekolah, (2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, (3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, (4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)
C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut. sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan.
Kelas:2H
NPM:2253053050
Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusofkewarganegaraan
Nomor : 3
Tahun Penerbitan : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
A. Landasan pendidikan Islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 Ayat 21 menyatakan tentang pendidikan yang bersumber dari ajaran Islam. pada atau diserap oleh. Atas dasar itulah satuan pendidikan provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islami. Salah satu hasil dari misi Qanun adalah Kurikulum Aceh (Kurikulum Islami) yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh. Karena sifat-sifat tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan Islam dikaitkan dengan terbentuknya generasi muda Aceh yang berakhlak mulia dan taat pada budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020).
B. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; (1) Penerapan Peraturan sekolah, (2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, (3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, (4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)
C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut. sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan.