Kiriman dibuat oleh Rahmat Akbar Aiedil

Nama : Rahmat Akbar Aiedil
NPM : 2212011323

1. Pasal 1233 KUHPerdata : tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang. artinya sebuah perjanjian bisa menjadi sumber perikatan baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Sementara perikatan lahir karena undang undang itu tertulis dalam pasal 1352 KUHPerdata : Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. artinya untuk menjaga barang yg termasuk dalam perikatan sampai penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. artinya perikatan bersyarat atau perjanjian bersyarat apa bila ada suatu peristiwa yg terjadi, perjanjian dapat dibatalkan.
Nama : Rahmat Akbar Aiedil

NMP : 2212011323

Politik luar negeri adalah suatu sikap dan langkah dari suatu negara yang digunakan untuk berhubungan dengan negara lainnya untuk mencapai tujuan nasional bangsa. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia.