Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, dengan terbitnya UU cipta kerja menimbulkan banyak kegaduhan dan kerusakan baik sarana maupun prasarana, dan juga berdampak pada meningkatnya angka penularan covid-19. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetapi dilain sisi dengan diterbitkannya UU cipta kerja ditengah masyarakat, menimbulkan reaksi dan kontroversi masyarakat walaupun ditengah pandemi covid 19.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kita harus pintar-pintar melihat situasi dan tahu tata cara yang benar dalam mengemukakan pendapat di depan umum terutama dalam hal unjuk rasa (demonstrasi), serta kita harus memahami sebab dan akibat yang akan muncul jika melakukan aksi demo ditengah kondisi pandemi penyebaran covid-19, jangan sampai aksi unjuk rasa justru malah memperburuk kondisi dan keadaan serta merugikan semua pihak.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, seharusnya cara menyampaikan pendapat dimuka umum seperti mengadakan aksi unjuk rasa tidak harus merusak fasilitas umum dan kita harus menyadari perbuatan tersebut akan merugikan banyak pihak. Fasilitas umum adalah fasilitas milik bersama dan keberadaannya dilindungi oleh hukum. Merusak fasilitas umum tidak mencerminkan pengamalan terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus tetap memperhatikan dampak apa yang akan muncul dan kerugian seperti apa yang akan dihadapi negara jika setiap aksi demonstrasi yang dilakukan selalu merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada.
Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi yang baik dimuka umum ditengah kondisi pandemi covid-19 bisa dilakukan melalui media sosial, dengan demikian akan menghambat peningkatan penyebaran covid-19 karena tidak berkerumun.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila gagal, maka perselisihan hubungan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial, atau konsiliasi hubungan industrial, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran dalam diri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seorang pejabat ataupun pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.