Posts made by VITA MULYASARI 2213053080

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
Kelas: 2 C
NPM: 2213053080

Analisis Soal

1.) Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab:
Berita tersebut berisi tentang walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini yang menolak keras demonstrasi jika masih melibatkan anak-anak dalam demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Hal ini berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. Hal positif yang dapat kita ambil adalah walikota menghimbau untuk menjaga anak-anak penerus bangsa supaya tidak ada korban terutama anak-anak saat demonstrasi.

2.) Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab:
Demonstrasi memang lah sangat baik untuk keadilan warga, karena jika ada demonstrasi atau unjuk rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang atau sekumpulan mahasiswa di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat berarti ada yang salah pada system yang ada. Akan tetapi, kita harus juga memikirkan orang lain, demonstrasi bisa dilakukan dengan aman dan nyaman tanpa adanya kekerasan. Selain itu, kita juga bisa menyampaikan aspirasi kita di media social pada masa sekarang, dan bisa juga dengan cara unjuk rasa , pawai.

3.) Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak dapat menjadikan hak dibatasi karena kedua hal tersebut selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama : Vita Mulyasari
NPM : 2213053080
Kelas : 2C

1.) Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut

Jawab :

Berbagai hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel mengenai Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia
Peran masyarakat sangat berpengaruh dalam menentukan keputusan masyarakat saling bersatu mendukung satu sama lain saat adanya penyimpangan pada UUD yang sangat mengancam demokrasi dinegara kita Dan hal-hal yang harus
dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dengan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan Keadilan dalam memberikan hak dan kewajiban semua rakyat.

2.) Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 ?

Jawab :

Pada hakikatnya konstitusi adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk.

3.) Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat yang melakukan penyelewengan kekuasaan. Contohnya
yang terjadi di Indonesia adalah saat perekrutan karyawan. Jadi, perekrutan karyawan baru di suatu perusahaan berdasarkan kekerabatan, bukan berdasarkan kemampuannya. Istilah kasarnya masuk lewat orang dalam
Serta contoh lain
seperti polisi yang menjatuhkan hukuman penjara kepada orang tidak bersalah, karena polisi tersebut telah diberi suap oleh pihak lawan. Oleh karena itu, polisi yang seperti itu sangat layak mendapat hukuman karena telah sangat merugikan masyarakat Indonesia.
Dan Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2 C

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Hasil Analisis
Karena perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut Periode-periode perubahan Konstitusi

1.) Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.
Pada masa ini terbukti bahwa
konstitusi belum dijalankan secara murni
dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan
menetapkan GBHN bersama Presiden.

2.) Periode 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia,
terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda,
akhirnya disepakati untuk mengadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.

3.) Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Balanda
maupun PBB, sehingga menimbulkan
tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu
persatu negara bagian menggabungkan
diri menjadi negara Republik Indonesia,
kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950. 
Bentuk negara pada konstitusi ini
adalah Negara Kesatuan, yakni negara
yang bersusun tunggal, artinya tidak
ada negara dalam negara sebagaimana
halnya bentuk negara serikat.

4.) Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa
dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945
berarti merubah sistem ketatanegaraan,
Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga
berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya
parlementer berubah menjadi sistem
presidensial.

5.) Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang
Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melak uk an
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar
hukum perubahan UUD 1945 adalah
Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang
dilakukan oleh MPR sesuai dengan
kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara
Kesatuan Rapublik Indonesia nampak
diterapkan dengan baik.

6.) Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945,
 setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami
perubahan hingga keempat kalinya UUD
1945 merupakan dasar Negara Republik
Indonesia yang fundamental untuk
menghantarkan kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia,
tentu saja kehidupan berdemokrasi
lebih terjamin lagi, karena perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Refrensi:

MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan
Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada