Nama:Roberta R.P Situmorang
NPM:2212011231
Perjanjian PBB.
kenapa ini termasuk ke perjanjian hukum internasional karna ini untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga yang tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan .Jadi disana sudah termasuk ada dikatakan subjek hukum internasionalny
NPM:2212011231
Perjanjian PBB.
kenapa ini termasuk ke perjanjian hukum internasional karna ini untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga yang tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan .Jadi disana sudah termasuk ada dikatakan subjek hukum internasionalny