nama : adzkya salsabila cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2c
HASIL ANALISIS
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan suatu penyesuaian, karena konstitusi sebelumnya dinilai kurang cukup untuk mengatur dan mengarahkan segala penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat sehingga perubahan konstitusi tersebut dilakukan sebagai sebuah kebutuhan, dan juga menurut hasil analisis saya perubahan tersebut dilakukan agar sesuai dengan harapan rakyat dan juga terbentuknya good governance serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. dan apabila MPR bermaksud akan mengubah konstitusi sebelumnya harus seluruhnya ditanyakan terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia melalui suatu referendum dan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melakukan sidang sampai menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan konstitusi tersebut.
Berikut periode-periode perubahan konstitusi pada ketatanegaran Indonesia sebagai berikut:
1. periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945)
ketika Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 republik yang baru ini belum mempunyai UUD sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD RI setelah mengalami beberapa proses.
2. periode 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi republik Indonesia serikat)
saat terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan adanya KMB yang melahirkan negara republik Indonesia serikat sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara republik Indonesia serikat saja.
3. periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan undang-undang dasar sementara 1950)
saat itu dibentuklah suatu panitia yang menyusun suatu RUUD yang kemudian disahkan tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945)
perubahan itu dilakukan karena MPR sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sumber Referensi:
Mahkama konstitusi republik Indonesia. 2015. "Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia", https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform), diakses pada 14 Februari 2023 pukul 15.28