Posts made by adzkya salsabila cahyono 2213053280

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
nama : adzkya salsabila cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2c

HASIL ANALISIS
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut

Berdasarkan hasil analisis saya mengenai mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan suatu penyesuaian, karena konstitusi sebelumnya dinilai kurang cukup untuk mengatur dan mengarahkan segala penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat sehingga perubahan konstitusi tersebut dilakukan sebagai sebuah kebutuhan, dan juga menurut hasil analisis saya perubahan tersebut dilakukan agar sesuai dengan harapan rakyat dan juga terbentuknya good governance serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. dan apabila MPR bermaksud akan mengubah konstitusi sebelumnya harus seluruhnya ditanyakan terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia melalui suatu referendum dan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melakukan sidang sampai menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan konstitusi tersebut.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi pada ketatanegaran Indonesia sebagai berikut:
1. periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945)
ketika Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 republik yang baru ini belum mempunyai UUD sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD RI setelah mengalami beberapa proses.
2. periode 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi republik Indonesia serikat)
saat terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan adanya KMB yang melahirkan negara republik Indonesia serikat sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara republik Indonesia serikat saja.
3. periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan undang-undang dasar sementara 1950)
saat itu dibentuklah suatu panitia yang menyusun suatu RUUD yang kemudian disahkan tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945)
perubahan itu dilakukan karena MPR sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
Mahkama konstitusi republik Indonesia. 2015. "Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia", https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform), diakses pada 14 Februari 2023 pukul 15.28

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
nama : adzkya salsabila cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2c

1. hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut
jawaban:
beberapa hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut salah satunya yaitu kita sebagai warga negara seharusnya lebih dapat menyampaikan aspirasi kita kepada putusan pemerintah yang tidak sesuai. dan kita sebagai warga negara harus ikut serta mempertahankan demokrasi Indonesia yaitu dengan menyampaikan aspirasi kita untuk menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia di mana berkedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga putusan yang dikeluarkan tidak hanya memihak pada DPR ataupun pemerintah tetapi putusan yang dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat.
dan yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel tersebut menurut saya ialah sikap transparansi dan partisipasi publik yang tidak dihiraukan oleh aparat negara seperti oleh DPR seharusnya lebih di utamakan karena hal tersebut merupakan unsur penting dalam demokrasi. dan hendaknya segala sesuatu itu harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat karena Indonesia adalah negara hukum tetapi putusan-putusan yang dilahirkan oleh pemerintah lebih memihak kepada DPR dan pemerintahan bukan kepada rakyat. dan hal yang harus dibenahi selanjutnya adalah hendaknya negara tidak mengabaikan konstitusi yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaannya seperti cepat menanggapi dan menindaklanjuti suatu putusan undang-undang yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara. banyak sekali konsep berbangsa dan bernegara pada artikel tersebut yang harus dibenahi karena banyak sekali hal-hal yang menyeleweng yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia salah satunya seperti yang disebabkan oleh revisi UU MK seperti yang dijelaskan pada artikel tersebut.

2. apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawaban:
hukum dasar yang paling tinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah itu merupakan hakikat dari konstitusi. pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya undang-undang dasar negara republik Indonesia yaitu karena undang-undang merupakan sebuah alat politik yang bertujuan untuk mencapai tujuan negara dan juga berfungsi sebagai perlindungan yang menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia

3. sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawaban:
contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu pada kasus korupsi Setya Novanto di pusaran kasus e-ktp, menurut saya kasus ini sangat memprihatinkan karena pejabat yang tersangkut adalah Setya Novanto yang pada saat itu menjabat sebagai ketua DPR RI, sungguh tidak layak seseorang yang dipercayai sebagai ketua DPR akan tanggung jawabnya melakukan korupsi dan tentunya sangat merugikan masyarakat dan menghabiskan dana yang sangat banyak. menurut pendapat saya kasus korupsi menyangkut e-ktp yang dilakukan oleh Setya Novanto ini harus ditindaklanjuti dan diverifikasi secara adil agar kasus ini cepat dan tepat dituntaskan dan pejabat tersebut sesegera mungkin dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia