Nama: Safira Sita Salsabilla
NPM : 2213053027
Kelas :2G
A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107
B.PENDAHULUAN
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila adalah aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas berupa kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia.Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagidalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
C.METODE
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
NPM : 2213053027
Kelas :2G
A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107
B.PENDAHULUAN
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila adalah aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas berupa kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia.Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagidalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
C.METODE
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
D.HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staat fundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, adalah memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, adalah memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung adalah upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi adalah hadirnya calon pemimpin daerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi adalah hadirnya calon pemimpin daerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
E.SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
E.SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.