Posts made by Safira Sita Salsabilla 2213053027

Nama: Safira Sita Salsabilla
NPM : 2213053027
Kelas :2G

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107

B.PENDAHULUAN
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila adalah aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas berupa kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia.Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagidalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

C.METODE
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

D.HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staat fundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, adalah memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung adalah upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi adalah hadirnya calon pemimpin daerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

E.SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Nama:Safira Sita Salsabilla
NPM :2213053027
Kelas :2G

Dari video yang berjudul "Demokrasi itu gaduh, tapi kenapa bertahan dan dianut banyak negara? Narasi Newsroom" dapat dianalisis bahwa dalam video tersebut Jokowi menyatakan terkait situasi pandemi di indonesia,yang penting dalam situasi jangan ada yang berpolemik dan jangan ada yang membuat kegaduhan.Pernyataan jokowi terkait situasi pandemi ini dinilai muskli terpengaruh di dalam negara demokrasi. Selain karena demokrasi memfasilitasi silang pendapat demokrasi juga menjamin kebebasan berpendapat.Adi Prayitno berpendapat bahwa "Demokrasi itu pasti bising, demokrasi itu pasti berisik. Demokrasi itu memang tempat orang berisik. Tempat orang ribut, yang penting ribut dan berisiknya masih dalam konteks, koridor demokrasi yang prosedural, saya kira tidak ada persoalan". Dengan keberisikan itu, alasan utamanya negara yang sistem demokrasinya baik lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang. Demokrasi juga dipandang sebagai alat paling efektif mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik.

Dari sisi penegakan HAM, misalnya negara yang menganut demokrasi memiliki skor penegakan HAM yang lebih tinggi. Warga di negara penganut demokrasi cenderung memiliki angka harapan hidup yang tinggi. Jika dibandingkan negara demokrasi dengan non-demokrasi secara umum negara demokrasi lebih kaya,karena mereka mempunyai tingkat perkembangan manusia yang lebih tinggi. Demokrasi memiliki angka korupsi yang lebih rendah. Warga negara demokrasi lebih bahagia dan sehat. dan warga negara demokrasi menikmati lebih banyak jaminan atas hak asasi manusia. Pascaperang dingin, banyak negara menginginkan kebebasan dan kemakmuran, seperti halnya negara demokrasi. Sejak tahun 1980-an negara yang menganut demokrasi meningkat pesat. Sebaliknya, semakin banyak rezim autokrasi yang berjatuhan. Namun, bukan berarti demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sempurna. Para kritikus demokrasi kerap mempertanyakan soal apakah memberi hak pilih kepada warga atas persoalan yang mereka kuasai adalah hal yang tepat? pertanyaan inilah terasa relevan ketika demokrasi menghasilkan pemimpin-pemimpin populis yang anti-sains, juga para politikus yang menolak dikritik dan menampik kebebasan berpendapat. Kini, beberapa analisis mengatakan demokrasi berada dalam fase krisis. Terdapat beberapa negara memiliki alasan mengapa demokrasi dilanda krisis. Mulai dari rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, penurunan jumlah keanggotaan partai politik, hingga regulasi pemerintahan yang dianggap tidak transparan. Menurut Alex Tan "Demokrasi bukanlah tujuan. Demokrasi adalah perjalanan yang kita tempuh bersama sebagai warga, sebagai bangsa, sebagai negara. Winston Churchill mengemukakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan Aling buruk,tetapi tidak ada yang lebih baik dari itu.
Nama:Safira Sita Salsabilla
NPM :2213053027
Kelas :2G

ANALISIS JURNAL
IDENTITAS JURNAL:
JUDUL JURNAL: DINAMIKA SOSIAL POLITIK MENJELANG PEMILU SERENTAK 2019
JENIS JURNAL: JURNAL PENELITIAN POLITIK
PENULIS: R. SITI ZAHRO
VOLUME DAN NOMOR: VOL. 16 NO. 1
HALAMAN: 1-110
TAHUN TERBIT: JUNI 2019

Pendahuluan
Sejak era Reformasi, Indonesia sudah menggelarempat kali pemilu. Tetapi, pemilu ke lima tahun2019, khususnya, pemilu presiden (pilpres)memiliki konstelasi politik yang lebih menyita perhatian publik.Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Joko Widodo (Jokowi) kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto, head
to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Memanasnya kontestasi pilpres 2019 juga diwarnai dengan polarisasi politik antara kedua
kubu pendukung capres. Tak ayal bara pilpres pun cenderung semakin mempertajam timbulnya pembelahan sosial dalam masyarakat.

Pembahasan
A.Deepening Democracy dan Tantangannya Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat’.Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi
beberapa faktor,misalnya budaya politik,perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Demokrasi yang berlangsung di daerah-daerah merupakan landasan utama bagi
berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Pendalaman demokrasi bisa berasal dari negara dan bisa pula dari masyarakat. Dari sisi negara, pendalaman demokrasi dapat bermakna, pertama, pengembangan pelembagaan mekanisme penciptaan kepercayaan semua aktor politik seperti masyarakat sipil, partai politik dan birokrasi (state apparatus). Kedua,pengembangan penguatan kapasitas administratif teknokratik yang menyertai pelembagaan yangtelah dibentuk.Dari sisi masyarakat, pendalaman demokrasi merujuk pada pelembagaan penguatan peran serta masyarakat dalam aktivitas politik formal di tingkat lokal. Partisipasi masyarakat (political participation), menggambarkan bagaimana tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses politik.

B.Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi
politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presidennya
secara damai. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu (pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah
dan pemilihan presiden) dan pelembagaan sistem demokrasi mensyaratkan kemampuan bangsauntuk mengelola politik dan pemerintahan sesuai amanat para pendiri bangsa.Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelimapasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019
menjadi test case penguatan sistem presidensial,pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat.

C.Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Pemilu serentak 2019 tak lepas dari isu politisasi
identitas dan agama. Fenomena politisasi
identitas dan agama juga diwarnai dengan
berebut suara muslim.
Munculnya sejumlah
isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang
merugikan mereka pada akhirnya melahirkan
gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan
calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
hasil ijtima’, -yang di dalamnya terdapat
representasi ulama sebagai penantang petahanamerekomendasikan Prabowo untuk memilih
cawapres yang berasal dari kalangan ulama
(pasangan capres-cawapres bertipe nasionalisagamis).Yang menarik hasil ijtima ulama tersebut
justru mendapat sanggahan dari kelompok umat
Islam lainnya karena dinilai tidak mewakili
ulama-ulama lainnya. Sebab, NU, misalnya,
tidak merasa turut terlibat dalam ijtima’ ulama
tersebut.

C.Pemilu dan Kegagalan Parpol
Pemilu bukan hanya penanda suksesi
kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi/evaluasi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dalam proses konsolidasi tersebut, parpol sebagai pelaku utama pemilu idealnya dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyedia kader calon pemimpin. Namun, ketika fungsi parpol tidak maksimal, proses konsolidasi demokrasi terhambat. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.

D.Pemilu dalam Masyarakat Plural
Dalam konteks pilpres 2019 tampaknya tidak semua pihak menyadari pentingnya nilainilai budaya sendiri sebagai perisai ketahanan
sosial bangsa di mana empat pilar kebangsaan Indonesia (yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berakar dari falsafah dan sejarah hidup bangsa. Gambaran tersebut sangat terasa dalam pilpres 2019 di mana masyarakat cenderung mengalami pembelahan sosial yang cukup tajam. Penggunaan istilah “cebong” sebagai julukan pendukung Jokowi dan “kampret” sebagai julukan pendukung Prabowo bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Demikian juga dengan penggunaan politisasi identitas (SARA).

E.Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan demokrasi yang substansial, reformasi politik dan pemilu juga menuntut lahirnya reformasi birokrasi yang profesional terbebas dari
pragmatisme dan kooptasi partai politik dan penguasa. Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya. Sejauh ini tataran empirik menunjukkan adanya tarikan politik, khususnya, dari penguasa terhadap birokrasi.

Penutup
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai. Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan
pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga.Tantangan yang cukup besar dalam menjalani pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi demokrasi yang berkualitas sulit terbangun.