Nama: Safira Sita Salsabilla
NPM. : 2213053027
Kelas : 2G
Dari vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2" dapat dianalisis bahwa dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan menyerahkan segal sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Kehidupan modern dan tujuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial dan politik yang penting dn dicari ditengah-tengah kehidupan modern yang semakin kokoh. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum" dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam hukum Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi.Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum lepas dari sorotan masyarakat sehingga terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat,seperti ICW, Policy Watch, dan MAPPI.